Megy, Triado Permana (2025) UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI RUANG SIBER (Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Polda Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (133Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4019Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (4020Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Defamation in cyberspace is an increasingly urgent issue as the use of social media continues to grow. This crime is regulated under Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (ITE), which provides a legal framework for addressing cybercrimes. In Indonesia, defamation can harm an individual’s reputation and have broad social impacts. Therefore, understanding the efforts made by law enforcement and the challenges they face in this context is crucial. Article 27 Paragraph (3) of the ITE Law regulates defamation. This study aims to analyze the efforts to combat defamation crimes in cyberspace and the obstacles encountered in addressing such crimes. This research adopts a normative juridical approach supported by an empirical juridical approach. The data sources used include interviews with informants relevant to the issue under investigation and information obtained from other library materials. The findings reveal that efforts to combat defamation crimes in cyberspace involve both penal and non-penal approaches. The penal approach includes prosecuting offenders through the judicial system, while the non-penal approach involves public outreach and education on responsible social media use. However, several obstacles hinder these efforts, such as low public legal awareness, limited resources and facilities for law enforcement, and cultural factors that influence internet user behavior. Based on these findings, it is recommended that the government and relevant institutions enhance public legal education regarding the dangers of defamation on social media. Additionally, it is essential to strengthen the capacity of law enforcement officers to handle cybercrime cases and improve legal infrastructure to support justice enforcement in cyberspace. These efforts are crucial for creating a safer and more responsible digital environment for all users. Keywords: Crime Prevention, Defamation, Cybercrime. Pencemaran nama baik di ruang siber merupakan isu yang semakin mendesak seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial. Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan kerangka hukum untuk menangani kejahatan siber. Di Indonesia, pencemaran nama baik dapat merugikan reputasi individu dan menimbulkan dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, penting untuk memahami upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta tantangan yang dihadapi dalam konteks ini. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengatur pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan terhadap pencemeran nama baik di ruang siber serta apakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan di ruang siber. Penelitian ini merupakan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data yang digunakan adalah hasil wawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang di teliti, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya penanggulangan kejahatan pencemaran nama baik di ruang siber melibatkan pendekatan penal dan non-penal. Pendekatan penal mencakup proses hukum terhadap pelaku melalui sistem peradilan, sedangkan pendekatan non-penal meliputi sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang tanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat, seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sarana dan fasilitas penegakan hukum, serta budaya yang mempengaruhi perilaku pengguna internet. Saran dalam penelitian ini berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar pemerintah dan lembaga terkait meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya pencemaran nama baik di media sosial. Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus cybercrime serta penguatan infrastruktur hukum untuk mendukung penegakan keadilan di ruang siber. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi semua pengguna. Kata kunci: Penanggulangan Kejahatan, Pencemaran Nama Baik, CyberCrime.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308630679 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Jan 2025 08:13 |
Terakhir diubah: | 21 Jan 2025 08:13 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81276 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |