DEWI, FAJAR MAHARANI HARTAWAN (2025) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEREDARAN BAHAN SKINCARE YANG BERBAHAYA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (73Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2796Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2472Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Skincare products circulated to the public should ideally meet quality and safety standards that do not endanger users' health. However, the reality shows that there is still a significant amount of skincare containing harmful substances in Indonesia. Therefore, a legal enforcement mechanism is implemented to protect the public. The issues addressed are: (1) How is the criminal law enforced against perpetrators of the illegal circulation of dangerous skincare products? (2) What are the factors hindering the enforcement of criminal law against perpetrators of the illegal circulation of dangerous skincare products? This research uses a normative juridical approach and an empirical approach. The sources include investigators from the Lampung Regional Police, judges from the Tanjung Karang District Court, and faculty members from the Criminal Law Department at the University of Lampung. Data collection was conducted through literature review and field studies, with qualitative analysis. The results of this research indicate that: (1) The enforcement of criminal law against perpetrators of the illegal circulation of dangerous skincare products is carried out by law enforcement authorities according to the criminal justice system, namely the Police, the Prosecutor's Office, and the Courts. Law enforcement by the Police includes conducting investigations and inquiries, as well as forwarding suspects and evidence to the Prosecutor's Office. The Prosecutor's Office enforces the law by preparing indictments and prosecuting through the Public Prosecutor. Enforcement by the Courts is executed by judges who impose prison sentences and fines on offenders. (2) The factors hindering the enforcement of criminal law against perpetrators of the illegal circulation of dangerous skincare products include law enforcement factors, such as the limited capability of law enforcement personnel to detect or identify illegal online circulation of harmful skincare products. Infrastructure factors relate to the rapid advancement of communication and information technology, which facilitates the online distribution of dangerous skincare. Societal factors include the low awareness among women regarding the negative impacts of using harmful skincare products on health. Cultural factors involve a shift in societal values, particularly among women, who consider skincare and cosmetics essential for appearance and social interaction. Recommendations from this research include: (1) Law enforcement against perpetrators of the illegal circulation of dangerous skincare products should be optimized by law enforcement authorities, particularly in terms of prosecution and sentencing. This is crucial for deterring offenders and minimizing the circulation of harmful skincare products. (2) Law enforcement authorities and related agencies should enhance monitoring of businesses distributing dangerous skincare products via social media. Additionally, it is essential to increase public awareness regarding the negative health impacts of using harmful skincare products. Keywords: Law Enforcement, Criminal Offense, Dangerous Skincare. Produk skincare yang diedarkan kepada masyarakat idealnya telah memenuhi standar mutu dan kualitas yang tidak membahayakan kesehatan para pengunanya, akan tetapi pada kenyataan yang terjadi masih banyak peredaran skincare yang mengandung bahan berbahaya di Indonesia, oleh karena ini dilaksanakan mekanisme penegakan hukum dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat. Permasalahan: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran bahan skincare yang berbahaya? (2) Apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran bahan skincare yang berbahaya? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran bahan skincare yang berbahaya dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Penegakan hukum oleh Kepolisian dilakukan dengan melakukan penyelidikian dan penyidikan serta melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan. Penegakan hukum oleh Kejaksaan dilakukan dengan penyusunan dakwaaan dan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penegakan hukum oleh Pengadilan dilaksanakan hakim dengan menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku. (2) Faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran bahan skincare yang berbahaya terdiri dari faktor penegak hukum, yaitu masih terbatasnya aparat penegak hukum dalam mendeteksi atau mengindentifikasi adanya tindak pidana peredaran bahan skincare yang berbahaya yang dilakukan oleh para pelaku secara online. Faktor sarana prasarana yaitu kemajuan media komunikasi dan informasi yang semakin modern sehingga peredaran skincare yang mengandung bahan berbahaya dapat mudah dilakukan secara online. Faktor masyarakat yaitu rendahnya pengetahuan kaum wanita terhadap dampak negatif penggunaan skincare yang mengandung bahan berbahaya terhadap kesehatan. Faktor budaya yaitu terjadinya pergeseran nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat, khususnya kaum wanita yang menganggap bahwa penggunaan skincare dan kosmetika menjadi kebutuhan dalam penampilan dan pergaulan sehari-hari. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana peredaran bahan skincare yang berbahaya hendaknya lebih dioptimalkan oleh aparat penegak hukum, khususnya pada aspek penuntutan dan penjatuhan pidana terhadap pelaku. Hal ini penting dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya mencegah agar peredaran bahan skincare yang berbahaya dapat diminimalisasi. (2) Aparat penegak hukum dan instansi terkait agar melakukan pengawasan pelaku usaha dalam mengedarkan bahan skincare yang berbahaya melalui media sosial. Selain itu hendaknya dilaksanakan dan ditingkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif bagi kesehatan akibat penggunaan skincare yang mengandung bahan berbahaya. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Skincare Berbahaya.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308170680 . Digilib |
Date Deposited: | 23 Jan 2025 02:02 |
Terakhir diubah: | 23 Jan 2025 02:02 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81308 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |