EDO, KURNIAWAN (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DI MEDIA SOSIAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (198Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1469Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1355Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perkembangan teknologi yang didukung dengan hadirnya internet saat ini telah mengubah cara manusia untuk melakukan komunikasi antar-manusia. Salah satu bentuk perkembangan teknologi dan internet yang saat ini banyak dipergunakan sebagai sarana berkomunikasi adalah media sosial. Namun, penggunaan media sosial saat ini menjadi tidak aman dikarenakan menimbulkan kasus penyalahgunaan data pribadi yang dapat menyebabkan berbagai kerugian yang dapat di derita oleh korbannya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dan pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan data pribadi di media sosial dan apa saja faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan data pribadi di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan normatif dilaksanakan dengan mengkaji berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan cara melakukan wawancara secara langsung dengan narasumber yang berkompeten di bidang teknologi. Kemudian dilakukan analisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kasus penyalahgunaan data pribadi di wilayah Polda Lampung hanya terdapat satu kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan. Meskipun hanya satu kasus perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan data pribadi di media sosial harus tetap dilakukan dengan perlindungan hukum secara preventif dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan pelatihan ke masyarakat tentang pelindungan data pribadi, membuat peraturan pelaksana pelindungan data pribadi, membentuk lembaga pelindungan data pribadi, melakukan kerja sama antar-lembaga nasional maupun internasional, melakukan pemantauan aktivitas pengguna sosial media dan mengawasi perusahaan berkaitan dengan data pribadi seluruhnya dilaksanakan oleh negara. Adapun bentuk perlindungan hukum represif dilakukan dengan cara melakukan penindakan pelaku secara langsung dengan melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk memberikan sanksi kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi dan mengembalikan hak-hak korban untuk mendapatkan ganti rugi atas tindak pidana yang terjadi. Adapun faktor-faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan data pribadi di media sosial diantaranya belum adanya peraturan pelaksana undang-undang pelindungan data pribadi, jumlah aparat penegak hukum yang kurang dan terbatasnya pemahaman terhadap untuk membuktikan tindak pidana, fasilitas dan alat yang kurang mendukung, masyarakt yang belum paham sepenuhnya menjaga data pribadi dan budaya internet yang cenderung masih baru dikalangan beberapa masyarakat. Namun faktor utama yang menyebabkan hambatan adalah belum adanya prosedur dan peraturan pelaksanaan yang mengatur secara jelas, sehingga berkibat pada tidak efektifnya penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum. Saran dalam penelitian ini yaitu pemerintah perlu untuk melakukan pembuatan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan membentuk lembaga pelindungan data pribadi. Selain itu, pemerintah melalui lembaga negara diharapkan dapat melaksanakan kolaborasi antar lembaga negara untuk memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif kepada korban tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dengan menerapkan berbagai cara seperti pemberian edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap perusahaan atau lembaga pengelola data pribadi dan hingga menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyalahgunaan Data Pribadi, Media Sosial.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308346579 . Digilib |
Date Deposited: | 23 Jan 2025 02:08 |
Terakhir diubah: | 23 Jan 2025 02:08 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81310 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |