Martalena, Putri Indah (2025) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2020/PN.Kla). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1996Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1935Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Hibah merupakan peralihan hak atas tanah antara pihak pemberi hibah dan penerima hibah, dan dibuatkan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta hibah tidak hanya mencatatkan peralihan hak atas tanah, tetapi juga memastikan seluruh prosedur hukum, baik dari segi perjanjian, kewenangan PPAT, substansi akta, maupun prosedur pembuatannya, sesuai Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akta hibah yang tidak sesuai PP tersebut dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan. Hal ini seperti yang terjadi pada Putusan Nomor 31/Pdt.G/2020/PN.Kla, tentang Pembatalan Akta Hibah No. 22/2016, karena terjadinya penyimpangan prinsip hibah dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) tentang pemberian cuma-cuma dan kesalahan penulisan objek bidang tanah hibah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan pendekatan case approach terkait Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Pembatalan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2020/PN.Kla). Hasil penelitian terkait Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Pembatalan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2020/PN.Kla), menunjukan bahwa tanggung jawab PPAT mencoret Akta Hibah No.22/2016 dari Buku Daftar Akta PPAT karena objek hibah tidak memenuhi rumusan objek bidang tanah. Unsur-Unsur yang Menjadi Pertimbangan Hakim Terhadap Pembatalan Akta Hibah yang Dibuat oleh PPAT adalah pemberi hibah memberikan hibahnya dengan tidak cuma-cuma yang menyimpang dari Pasal 1666 KUHPdt, dan akta hibah tidak memenuhi syarat formil dan materiil, yakni tidak terpenuhinya rumusan objek bidang tanah. Akibat hukum pembatalan akta hibah yang dibuat oleh PPAT adalah status Objek hibah kembali ke semula menjadi hak milik pemberi hibah.
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 2308966052 . Digilib |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 02:34 |
Terakhir diubah: | 30 Jan 2025 02:34 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81518 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |