0442011194, RONAL SAPUTRA (2010) ANALISIS TERHADAP HUKUM PEMBUKTIAN DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU-KUHAP). UNSPECIFIED.
|
File PDF
0.ABSTRAK ok..pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
1. cover judul ok..pdf Download (29Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. DAFTAR ISI ok..pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
3. Bab I ok..pdf Download (51Kb) | Preview |
|
|
File PDF
4. DAFTAR bab 1 ok..pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
5. Bab II ok.pdf Download (79Kb) | Preview |
|
|
File PDF
6.DAFTAR bab 2 ok.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
7. Bab III ok..pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
8.DAFTAR bab 3 ok.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
9.Bab IV ok..pdf Download (47Kb) | Preview |
|
|
File PDF
10.DAFTAR bab 4 ok..pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
11.BAb V kesimpulan ok..pdf Download (11Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Indonesia sebagai negara hukum memiliki beberapa macam hukum untuk mengatur tindakan warga negaranya, antara lain adalah hukum pidana dan hukum acara pidana. Kedua hukum ini memiliki hubungan yang sangat erat, karena pada hakekatnya hukum acara pidana termasuk dalam pengertian hukum pidana. Hanya saja hukum acara pidana atau yang juga dikenal dengan sebutan hukum pidana formal lebih tertuju pada ketentuan yang mengatur bagaimana negara melalui alatalatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Sedangkan hukum pidana (materiil) lebih tertuju pada peraturan hukum yang menunjukan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pengaturan hukum pembuktian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimanakah prosedur pengajuan bukti menurut hukum pembuktian dalam Rancangan UndangUndang Kitab Hukum Acara Pidana. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif adalah pendekatan penelitian yang dilakukan untuk mencari kebenaran dengan mengkaji dan menelaah beberapa bahan hukum primer, sekunder, yang berhubungan atau ada kaitannya dengan hukum pembuktian. Serta meminta pendapat kepada beberapa narasumber ahli hukum pidana dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, untuk memperoleh gambaran dan pemahaman yang jelas dan benar terhadap permasalahan yang akan dibahas pada penulisan skripsi ini. Ronal Saputra Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan, bahwa pengaturan dan prosedur pengajuan hukum pembuktian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut. Pengaturan hukum pembuktian, alat bukti yang sah, barang bukti, surat-surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan seorang terdakwa, dan pengamatan hakim. Alat bukti yang sah harus diperoleh secara tidak melawan hukum, dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Prosedur pengajuan hukum pembuktian, pertama surat dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, kedua keterangan ahli yaitu segala hal yang dinyatakan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus disidang pengadilan, ketiga keterangan saksi sebagai alat bukti adalah segala hal yang dinyatakan saksi disidang pengadilan, keempat keterangan terdakwa adalah segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa di dalam sidang pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri, kelima pengamatan hakim selama sidang adalah didasarkan pada perbuatan, kejadian, keadaan, atau barang bukti yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Pengaturan hukum pembuktian dan prosedur pengajuan hukum pembuktian terdapat pada bagian keempat tentang pembuktian dan putusan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP), Pasal 177 sampai Pasal 195. Berdasarkan kesimpulan, penulis menyarankan dalam proses Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tentang pengaturan hukum pembuktian dan prosedur pengajuan bukti, khususnya mengenai bukti elektronik dan pengamatan hakim harus mendapatkan payung hukum sesuai dengan UndangUndang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 13 Apr 2015 05:00 |
Terakhir diubah: | 09 Sep 2015 07:43 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8153 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |