KONSEKWENSI YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN TANPA MEMUAT PERINTAH PENAHANAN (Studi Kasus Putusan PN. Tanjung Karang No.1289/Pid/B(A)/Pn.Tk)

0542011026, ANDAN PEBRIANSAH (2010) KONSEKWENSI YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN TANPA MEMUAT PERINTAH PENAHANAN (Studi Kasus Putusan PN. Tanjung Karang No.1289/Pid/B(A)/Pn.Tk). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
4. halaman persetujuan.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
5. MENGESAHKAN.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
9. Kata Pengantar.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
7. Motto.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Dalam.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Hal Muka.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
0.cover.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
1. DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
2. andan Bab I.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
3. DFTR PSTKA 1.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
4. andan Bab II.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
5. DFTR PSTKA II.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
6. andan Bab III.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
7.DFTR PSTKA III.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK to andan.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img] File PDF
Bab IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (60Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAb V kesimpulan.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA bab III.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA bab IV.pdf

Download (5Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Aktivitas hukum sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah tindakan disebut perbuatan hukum jika mempunyai akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau diakui oleh negara. Hukum atau ilmu hukum sendiri adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Banyak sekali dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, mulai dari yang ringan hingga yang berat khususnya di Kota Bandar Lampung yang merupakan Ibu Kota Provinsi Lampung. konskwensi yuridis terhadap putusan pemidanaan tanpa memuat perintah penahanan. tidak hanya berfokus pada yuridis normatif semata, melainkan perlu kebijakan yang integral komprehensif dari berbagai kondisi sosial lainnya. Dengan maksud adalah untuk mengungkapkan beberapa kasus tindak pidana yang di putuskan oleh seorang hakim tanpa adanya surat perintah penahanan. Hal ini demi kebijakan penegakan hukum atau “law enforcement” sehingga tindak pidana yang dilakukan dan diproses dalam aturan hukum pidana Indonesia yaitu KUHAP memiliki unsur pemidanaan akan tetapi tidak memuat perintah penahanan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang bersumber dari penelitian/studi kepustakaan dan penelitian/studi lapangan. Data yang terkumpul melalui pengumpulan data, selanjutnya diolah dengan cara pemeriksaan (editing and evaluating), klasifikasi serta penyusunan data. Kemudian data yang terkumpul disusun secara sistematis lalu dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Upaya penanggulangan kejahatan atau tindak pidana, seperti halnya konsekwensi yuridis terhadap putusan pemidanaan tanpa memuat perntah penahanan ANDAN PEBRIANSAH Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis konsekwensi yuridis terhadap putusan pemidanaan tanpa memuat perintah penahanan. adalah 1). Pertimbangan atas pengambilan keputusan dengan pertimbangan terhadap aturan hukum yang berlaku sesuai dengan kebijakan keputusan yang di putuskan seorang hakim tentang permasalahan tentang mengapa tidak dilakukan tindak penahanan. Hal ini dikarenakan tersangka tersebut masih di bawah umur dan berdasarkan Pasal 67 Undang- Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Perlindungan Anak. 2). Konsekwensi yuridis hakim terhadap putusan dipersidangan bagi terdakwa yang tidak dilakukan perintah penahanan mengakibatkan keputusan yang diambil hakim tersebut disebabkan karena faktor usia pelaku yang masih dibawah umur dan bukan Karena ketetapan peraturan perundang undangan yang berlaku. Berdasarkan berbagai pembahasan dan kesimpulan yang ada, maka penulis menyarankan agar berkaitan dengan pelaksanaan putusan pemidanaan tanpa memuat perintah penahanan hendaknya lebih ditingkatkan lagi dalam hal menekankan pada sifat preventif yaitu mencegah sebelum tindak pidana terjadi dengan cara sosialisasi hukum terhadap masyarakat agar mengetahui tentang tatanan hukum yang berlaku. Terutama pada kenakalan anak di bawah umur dan beberapa kasus-kasus lainnya. Aparat hukum bekerjasama dengan instansi pemerintahan,menjalankan prosedur hukum sebagai mana mestinya baik pada lembaga sosial masyarakat dan lembaga perlindungan anak. Sehingga putusan pemidanaan dapat lebih mengutamakan hal-hal ang bersifat mendidik bagi tersangka dan ruang lingkup masyarakat

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 13 Apr 2015 05:00
Terakhir diubah: 11 Sep 2015 07:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8159

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir