Aswin Boy , Pratama (2025) URGENSI MEDIKOLEGAL ABORTUS PROVOCATUS MEDISINALIS PADA KEHAMILAN DENGAN KECACATAN JANIN. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (235Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1857Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1647Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abortus provocatus medisinalis dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan ibu hamil ketika kehamilan mengancam nyawa atau kondisi medis tertentu membahayakan. Dalam konteks kehamilan dengan kecacatan janin, tindakan ini sering kali menjadi persoalam yuridis, etis, dan medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan etik dan hukum dalam implementasi medikolegal abortus provocatus medisinalis pada kehamilan dengan kecacatan janin dan arti penting medikolegal sebagai landasan pertanggungjawaban tenaga medis dalam melakukan abortus provocatus medisinalis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan memanfaatkan studi kepustakaan seperti buku, jurnal, dan literatur relevan lainnya. Analisis terhadap data dan fakta di lapangan dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menguraikan fenomena hukum dan mengarahkan dari pernyataan umum menuju kesimpulan yang spesifik terkait dengan medikolegal abortus provocatus medisinalis kehamilan dengan kecacatan janin. Hasil penelitian ini adalah landasan etik abortus provocatus medisi memiliki akar yang kuat dalam konsep dasar etika kedokteran, yang menjadi pedoman moral bagi setiap tenaga medis dalam menjalankan praktik profesionalnya. Landasan hukum dalam implementasi abortus provocatus medisinalis di Indonesia sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi dokter, pasien, dan pihak terkait. Urgensi medikolegal abortus provocatus medisinalis bagi tenaga medis sangat penting, melalui informed consent, persetujuan medis dan persetujuan tindakan sebasgai aspek kunci bagi tenaga medis untuk menghindari sengketa hukum. Pertanggungjawaban tenaga medis dalam tindakan abortus provocatus medisinalis mencakup tanggung jawab pidana, perdata, dan administrasi. Secara pidana, tenaga medis dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 346-349 KUHP jika tindakan abortus dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Tanggung jawab perdata tenaga medis dalam kasus abortus provocatus medisinalis dapat timbul jika terjadi pelanggaran terhadap hak pasien yang mengakibatkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Dari sisi administrasi, pelanggaran prosedur dapat berujung pada pencabutan izin praktik oleh otoritas kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci: Abortus provocatus medisinalis, Kehamilan dengan Cacat Janin, Pertanggungjawaban Medis Abortus provocatus medicinalis is performed to protect the health and safety of pregnant women when pregnancy is life-threatening or certain medical conditions are dangerous. In the context of pregnancy with fetal disability, this action often becomes a juridical, ethical, and medical issue. This study aims to analyze the ethical and legal basis in the implementation of medicolegal abortus provocatus medicinalis in pregnancy with fetal disability and the importance of medicolegal as the basis for the liability of medical personnel in conducting abortus provocatus medicinalis. This research uses a normative approach by referring to applicable legal provisions and utilizing literature studies such as books, journals, and other relevant literature. Analysis of jurisprudence is carried out descriptively qualitatively to describe legal phenomena and direct from general statements to specific conclusions related to medicolegal abortion provocatus medisinalis in pregnancy with fetal disability. The results of this study are that the ethical basis of abortus provocatus medisinalis has strong roots in the basic concept of medical ethics, which is a moral guideline for every medical person in carrying out their professional practice. The legal basis for the implementation of abortus provocatus medisinalis in Indonesia is very important to provide legal certainty for doctors, patients, and related parties. The medicolegal urgency of abortus provocatus medisinalis for medical personnel is very important, through informed consent, medical approval and consent to action as key aspects for medical personnel to avoid legal disputes. The accountability of medical personnel in abortus provocatus medisinalis actions includes criminal, civil, and administrative responsibility. Criminally, medical personnel can be subject to sanctions in accordance with Articles 346-349 of the Criminal Code if the abortion action is carried out without fulfilling the provisions stipulated in Law Number 17 of 2023 concerning Health and Government Regulation Number 61 of 2014 concerning reproductive health.Civil liability of medical personnel in abortus provocatus medisinalis cases can arise if there is a violation of patient rights which results in losses, both material and immaterial.. From an administrative perspective, violation of procedures can result in the revocation of a practice permit by health authorities in accordance with applicable regulations. Keywords: Abortus provocatus medisinalis, Pregnancy with Fetal Defects, Medical Liability
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 2308167631 . Digilib |
Date Deposited: | 28 Feb 2025 02:10 |
Terakhir diubah: | 28 Feb 2025 02:10 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81644 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |