0542011139, HENDRI AZWANSYAH (2010) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH DI KABUPATEN TANGGAMUS (Studi Kasus Putusan Nomor: 06/Pid.B/2009/PN.KTA Pada Pengadilan Negeri Kota Agung). UNSPECIFIED.
|
File PDF
6. Riwayat Hidup.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Cover HEndRy.pdf Download (58Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKANx.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Moto.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
new BAB I HEndrY.pdf Download (47Kb) | Preview |
|
|
File PDF
new BAB II HEndrY.pdf Download (108Kb) | Preview |
|
|
File PDF
new BAB III HEndrY.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
File PDF
new BAB IV HEndrY.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (56Kb) |
||
|
File PDF
new BAB V HEndrY.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
pengesahan.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (29Kb) | Preview |
|
|
File PDF
AbstraK.pdf Download (30Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Tindak pidana pemerasan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja yang berakibat buruk bagi korban dan juga masyarakat. Sedemikian buruk akibat yang ditimbulkan pelaku pemerasan sehingga membuat pelaku pemerasan diberikan hukuman yang berat. Tindak pidana pemerasan itu sendiri dapat digolongkan menjadi suatu tindak pidana ini juga merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya pergaulan masyarakat yang dianggap baik dan adil. Salah satu tindak pidana pemerasan adalah terhadap kepala sekolah oleh oknum wartawan yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung, yaitu dengan Nomor: 06/Pid.B/2009/PN.KTA dengan terdakwa Faturohman Bin Suhairi dan Sibron Bin Usman Hasan dengan tuduhan pemerasan dengan kekerasan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 368 Ayat (1) KUHP terdakwa dipidana kurungan (penjara) masing-masing selama 4 (empat) bulan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan analisis empiris karena penelitian ini berdasarkan jenisnya merupakan kombinasi antara penelitian normatif dengan empiris. Sedangkan berdasarkan sifat, bentuk dan tujuannya adalah penelitian deskriptif dan problem identification, yaitu dengan mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku serta ditunjang dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif, hal ini didasarkan pada teori bahwa penelitian normatif dimana perolehan datanya lebih dominan dengan studi kepustakaan/data sekunder (meliputi hukum primer, sekunder dan tersier) metode yang diterapkan lebih tepat analisis kuantitatif, sedangkan data primer hasil pengamatan dan wawancara dikualitatifkan. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh data salah satu tindak pidana pemerasan adalah terhadap kepala sekolah oleh oknum wartawan yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung, yaitu dengan Nomor: 06/Pid.B/2009/PN.KTA dengan terdakwa Faturohman Bin Suhairi dan Sibron Bin Usman Hasan dengan tuduhan pemerasan dengan kekerasan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 368 Ayat (1) KUHP terdakwa dipidana kurungan (penjara) masing-masing selama 4 (empat) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana tindak pidana pemerasan adalah Pasal 368 Ayat (1) KUHP, yang mengandung pengertian untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan terhadap kepala sekolah di Kabupaten Tanggamus berupa Putusan yang diberikan oleh Hakim terdakwa hanya dipidana penjara selama 4 bulan, sedangkan menurut Pasal 368 KUHP disebutkan bahwa “Jika kejahatan pemerasan tersebut diperberat ancaman hukumannya dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun” Saran yang diberikan adalah dalam dasar penjatuhan pidana tindak pidana pemerasan hakim harus mempertimbangan ketentuan Pasal 368 Ayat (1) KUHP sehingga dalam pemberian hukuman pidana bagi pelaku tindak pemerasan akan lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pemerasan, sebaiknya para penegak hukum sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa melihat terlebih dahulu latar belakang terdakwa, sehingga dalam penjatuhan pidana pada tersangka pelaku tindak pidana pemerasan dapat lebih memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 13 Apr 2015 05:05 |
Terakhir diubah: | 11 Sep 2015 07:29 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8165 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |