KEWENANGAN DAN UPAYA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PEMERATAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DI PROVINSI LAMPUNG

RHAZES , ALBIRUNI (2025) KEWENANGAN DAN UPAYA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PEMERATAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DI PROVINSI LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2174Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1510Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Berdasarkan data Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Lampung dari total panjang jalan yang menjadi kewenangan provinsi 1.693.272 kilometer dengan 98 ruas jalan yang dibagi dalam 16 koridor. Dari jumlah itu, terdapat 76,35 persen jalan dengan kondisi yang baik dan sebanyak 23,15 persen dalam keadaan tidak baik. Adapun kondisi jalan rusak berat sepanjang 256,471 kilometer, rusak ringan 131,076 kilometer, rusak sedang 468,630 kilometer, dan kondisi baik 832,666 kilometer. Dari permasalahan tersebut, menjadikan satu program prioritas dari Pemerintah Provinsi Lampung adalah pembangunan infrastruktur jalan. Hal ini juga tercantum dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Provinsi Lampung 2019-2024. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimana kewenangan dan upaya badan perencanaan pembangunan daerah dalam pemerataan pembangunan infrasturktur di provinsi lampung ?. Kedua, Faktor – faktor apa sajakah yang menghambat pelaksanaan kewenangan dan upaya badan perencanaan pembangunan daerah dalam pemerataan pembangunan infrasturktur di provinsi Lampung?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis dan empiris dengan data primer dan data skunder, diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan : Pertama, Bappeda memiliki kewenangan dalam melakukan perencanaan pembangunan daerah termasuk pemerataan infrastruktur jalan daerah dan beberapa upaya yang dilakukan oleh Bappeda untuk menjalankan kewenangan terkait pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di provinsi Lampung yaitu, bekerjasama dengan dinas-dinas terkait dan melakukan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Kedua, faktor penghambat pelaksanaan kewenangan dan upaya badan berencanaan pembangunan daerah dalam pemerataan pembangunan infrasturktur jalan di Provinsi Lampung yaitu adanya refocusing anggaran pada saat covid, kurangnya anggaran pemerintah untuk menyamaratakan pembangunan, serta, Ketiga kurangnya kerjasama dan koordinasi dengan organisai perangkat daerah (OPD) teknis dalam perencanaan pembangunan infrastruktur jalan yang menimbulkan miss komunikasi. Kata Kunci : Kewenangan, BAPPEDA, Infrastruktur Jalan Based on data from the Lampung Highways and Construction Agency, the total length of roads under the authority of the province is 1,693,272 kilometers with 98 road sections divided into 16 corridors. Of that number, there are 76.35 percent of roads in good condition and 23.15 percent in poor condition. The condition of the road is severely damaged along 256.471 kilometers, lightly damaged 131.076 kilometers, moderately damaged 468.630 kilometers, and good condition 832.666 kilometers. From these problems, one priority program of the Lampung Provincial Government is the development of road infrastructure. This is also stated in the RPJMD (National Medium-Term Development Plan) of Lampung Province 2019-2024. The problem in this study is First, How is the authority and efforts of the regional development planning agency in the distribution of infrastructure development in Lampung Province? Second, what factors hinder the implementation of the authority and efforts of the regional development planning agency in equitable infrastructure development in Lampung province? This study uses legal and empirical methods with primary and secondary data, obtained from library and field research. The results of this study indicate: First, Bappeda has the authority to carry out regional development planning including equitable distribution of regional road infrastructure and several efforts made by Bappeda to exercise authority related to equitable distribution of road infrastructure development in Lampung province, namely, collaborating with related agencies and conducting development planning deliberations (Musrenbang). Second, the inhibiting factors in the implementation of the authority and efforts of the regional development planning agency in equitable distribution of road infrastructure development in Lampung Province are the refocusing of the budget during Covid, the lack of government budget to equalize development, and, Third, the lack of cooperation and coordination with technical regional apparatus organizations (OPD) in planning road infrastructure development which causes miscommunication. Keywords: Authority, BAPPEDA, Road Infrastructure

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308474181 . Digilib
Date Deposited: 30 Jan 2025 13:22
Terakhir diubah: 30 Jan 2025 13:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81680

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir