ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMUTUSKAN EKSEPSI PADA PUTUSAN AKHIR SENGKETA PERTANAHAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 10/G/2023/PTUN.BL)

Audinda, Veronica (2025) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMUTUSKAN EKSEPSI PADA PUTUSAN AKHIR SENGKETA PERTANAHAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 10/G/2023/PTUN.BL). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (141kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, hal tersebut dilakukan demi menjamin sertipikat menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Manfaat diterbitkannya sertipikat yaitu untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah namun perlu dipahami sertpikat dapat saja digugat apabila pemilik bidang tanah tidak merawat serta menjaga batas tanah. Dalam putusan Nomor:10/G/2023/Pengadilan Tata Usaha Bandar Lampung, Ny. Izlifa selaku Penggugat telah lalai dalam mempertahankan hak atas objek tanahnya kemudian gugatan Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsi mengenai kompetensi absolut pengadilan dikabulkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus eksepsi pada putusan akhir perkara PTUN. BL Nomor: 10/G/2023/PTUN.BL? (2) Apa akibat hukum dari putusan Perkara PTUN Bandar Lampung Nomor: 10/G/2023/PTUN.BL terhadap Penggugat? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi kepustakaan dari bahan sekunder berupa buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya. Kemudian terdapat metode yuridis empiris yang dilakukan melalui penelitian lapangan kemudian dari hasil penelitian akan dikorelasikan dengan asas-asas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 16 November 2018 bahwa pengujian keabsahan Sertipikat hak atas tanah oleh PTUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit dengan syarat menyelesaikan masalah keperdataan dahulu pada Pengadilam Umum. (2) Akibat hukum yang diterima oleh para pihak yaitu menyelesaikan proses keperdataan terlebih dahulu pada PU mengenai sengketa kepemilikan, setelah itu perkara baru dapat diproses oleh PTUN terkait prosedur penerbitan sertipikat hak milik atas tanah yang dilakukan oleh BPN. Kata Kunci: Kompetensi, Pertanahan, PTUN

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
?? 348 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2308039472 . Digilib
Date Deposited: 31 Jan 2025 02:51
Last Modified: 31 Jan 2025 02:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81707

Actions (login required)

View Item View Item