0542011227, RACHMAD AFFANDI (2010) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM RANCANGAN KUHP TAHUN 2008. UNSPECIFIED.
|
File PDF
bab 1.pdf Download (36Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 2.pdf Download (46Kb) | Preview |
|
|
File PDF
bab 3.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
File PDF
bab 4.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (74Kb) |
||
|
File PDF
COVER SKRIPSI.pdf Download (69Kb) | Preview |
|
|
File PDF
daftar isi.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
daftar pustaka.pdf Download (6Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Kedudukan anak sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan nasional dalam rangka meneruskan cita-cita perjuangan bangsa, ciri dan sifat anak yang khas, serta faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana, maka diperlukan perlindungan hukum yang bersifat khusus terhadap anak pelaku tindak pidana. Artinya, harus ada perbedaan perlakukan antara anak sebagai pelaku tindak pidana dengan orang dewasa sebagai pelaku tindak pidana. Berkaitan dengan pemuatan perlindungan hukum terhadap anak dalam RUU KUHP yang harus sesuai dengan perkembangan internasional yang diakui oleh masyarakat beradab, Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak (United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules) Adopted by General Assembly resolution 40/33 of 29 November 1985 harus dijadikan acuan atau pembanding dalam menyusun RUU KUHP, khususnya RUU KUHP Tahun 2008. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik membahas masalah perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana melalui penulisan skripsi berjudul “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Rancangan KUHP”. Adapun permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini adalah (a) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam Rancangan KUHP Tahun 2008? (b) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam Rancangan KUHP Tahun 2008 telah sesuai dengan Beijing Rules? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling, Setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing dan sistematisasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Artinya menguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan : (1) Bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam RUU KUHP Tahun 2008 adalah sebagai berikut : (a) Anak pelaku tindak pidana yang belum berusia 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan serta dibebaskan dari pidana dan tindakan. (b) Penempatan kepentingan masa depan anak pelaku tindak pidana sebagai dasar pertimbangan utama dalam melaksanakan proses peradilan pidana, penjatuhan pidana, dan tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana. (c) Penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana hanya dapat dilakukan apabila tidak ada cara lain yang dapat dialakukan untuk mencapai tujuan penjatuhan pidana tersebut. (d) Jika penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana tidak dapat dihindarkan, maka yang pertama-tama harus dikenakan adalah pidana yang paling ringan. (2) Bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam RUU KUHP tahun 2008 telah sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam Beijing Rules, yaitu orientasi dari keseluruhan proses peradilan pidana anak termasuk penjatuhan pidana dan tindakan ditujukan pada kesejahteraan anak itu sendiri, dengan dilandasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest for children). Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan sebagai berikut (1) Agar perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana yang sesuai dengan standar internasional, khusus Biejing Rules segera dapat diaplikasikan, maka Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat secepatnya mengesahkan RUU KUHP Tahun 2008 menjadi undang-undang. (2) Untuk lebih menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana, ketentuan batas maksimal umur anak harus dinaikkan lagi menjadi 21 (dua puluh satu) tahun
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 13 Apr 2015 05:07 |
Terakhir diubah: | 11 Sep 2015 07:32 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8171 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |