ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA (Studi Di Wilayah Polresta Bandar Lampung)

TRI FAUZIA, YESI (2025) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA (Studi Di Wilayah Polresta Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1982Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3003Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk instrument hukum baik suatu tindak pencegahan maupun penindakan, yang dapat bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum termasuk korban kekerasan psikis yang menjadi salah satu bentuk tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Akibat kekerasan tersebut, setiap korban harus diberikan bantuan psikososial, psikologis, rehabilitas dan medis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menegaskan bahwa tidak hanya pemerintah yang bertanggung jawab untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga, tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melindungi korban. Salah satu inovasi hukum yang signifikan adalah metode pembuktian yang mengakui kesaksian korban dan adopsi perintah perlindungan bagi korban sebagai upaya hukum yang efektif. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis mengangkat masalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam rumah tangga; Apakah yang menjadi faktor penghambat perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam rumah tangga. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan bersifat Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Pengumpulan data dengan cara studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Kemudian sistem analisis yang digunakan secara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemulihan trauma korban tindak pidana kekerasan psikis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap korban diberikan bantuan rehabilitas psikologis dan psikososial serta medis. Lembaga pemerintahan seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial bekerjasama dengan apparat penegak hukum seperti kepolisian telah berupaya dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan psikis akan tetapi dalam pelaksanaanya ternyata untuk mewujudkan hal tersebut tentunya memiliki faktor penghambat ialah seperti Faktor sarana dan fasilitas yaitu kurangnya ketersediaan rumah aman, faktor Masyarakat seperti lingkungan yang masih membiasakan hinaan atau memaki sebagai bentuk ekspresi emosi seseorang. Faktor Budaya sebagai bagian dari kehidupan rumah tangga atau dianggap sebagai cara untuk mengajar pasangan atau anak-anak. Dengan demikian maka mengakibatkan perempuan atau istri mengalami diskriminasi dalam rumah tangga karena budaya masyarakat yang masih kental dengan adanya patriarki Saran yang diberikan oleh penulis sebaiknya pemerintah juga berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak kekerasan psikis untuk mengurangi stigma buruk kepada korban yang mengalami kekerasan psikis dan meningkatkan kesadaran tentang dampak serius dari kekerasan psikis, sehingga korban tidak lagi merasa malu atau takut untuk melapor. Selain itu, masyarakat harus mulai menghentikan diskriminasi terhadap perempuan baik itu dalam urusan rumah tangga atau hal lainnya, karena sejatinya manusia memiliki ha katas dirinya sendiri untuk bertindak dan memilih sesuatu. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Korban. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Legal protection is the safeguard provided to legal subjects through legal instruments, encompassing both preventive and punitive measures, which can be formalized or informal. Every Indonesian citizen has the right to legal protection, including victims of psychological violence, a form of domestic violence crime. Due to such violence, every victim is entitled to psychosocial, psychological, rehabilitative, and medical assistance as per Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. This law emphasizes that eliminating domestic violence is not solely the responsibility of the government but also obligates society to protect victims. A significant legal innovation includes evidentiary methods that recognize victim testimony and the adoption of protection orders for victims as effective legal measures. Based on the background above, the author addresses the following issues: (1) How is legal protection provided to victims of psychological violence in domestic settings; (2) What are the factors hindering legal protection for victims of psychological violence in domestic settings The research employs both Juridical Normative and Empirical Juridical approaches. Data collection involves literature review and interviews. Data processing includes data selection, classification, and systematization. The analysis method used is qualitative analysis. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the implementation of trauma recovery for victims of psychological violence is regulated under Law Number 23 of 2004, mandating that every victim receives psychological, psychosocial, and medical rehabilitation assistance. Government institutions such as the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (Dinas PPPA) and the Social Services Office (Dinas Sosial) collaborate with law enforcement agencies such as the police in providing protection to victims of psychological violence. However, in practice, there are inhibiting factors such as the lack of safe houses and societal factors where environments still tolerate insults or verbal abuse as emotional expressions. Cultural factors also contribute, as domestic life or perceived teachings within families perpetuate patriarchal norms, leading to discrimination against women or wives within households. The author suggests that the government should conduct education and socialization campaigns to raise awareness about the dangers of psychological violence, aiming to reduce stigma against victims and increase understanding of the serious impact of psychological violence. This effort would encourage victims to feel less ashamed or afraid to report incidents. Additionally, society needs to stop discriminating against women in household matters or other aspects, recognizing that every individual has the right to autonomy and decision-making. Keywords: Legal Protection, Victim, Domestic Violence

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308896905 . Digilib
Date Deposited: 31 Jan 2025 07:35
Terakhir diubah: 31 Jan 2025 07:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81714

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir