Muhammad Ardan, Khandari (2025) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TURUT SERTA (MEDEPLEGER) PADA TINDAK PIDANA PEMALSUAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS BUMI (Studi Putusan Nomor: 547/Pid.Sus/2024/PN.Tjk). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
Abtrak (Indonesia Inggris).pdf Download (20Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
Tesis Full ardan.pdf Restricted to Hanya staf Download (1836Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
Tesis tanpa pembahasan ardan (2).pdf Download (1573Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Demikian pula halnya terhadap pelaku turut serta (medepleger) pada tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi. Permasalahan: Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku turut serta (medepleger) pada tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi dalam Putusan Nomor: 547/Pid.Sus/2024/PN.Tjk dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku turut serta (medepleger) pada tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri atas jaksa, hakim dan akademisi hukum pidana. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh simpulan sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta (medepleger) pada tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi dalam didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan yaitu terdakwa dengan sengaja turut serta pada tindak pidana meskipun mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Unsur kemampuan bertanggung jawab, yaitu terdakwa telah berusia dewasa (49 tahun), mampu melakukan tindakan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Unsur tidak ada alasan pemaaf tepenuhi karena terdakwa turut serta pada tindak pidana dalam keadaan sadar atau sehat dan tidak berada dalam tekanan atau paksaan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku turut serta (medepleger) pada tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Secara filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan sebagai pembinaan dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana. Saran kepada majelis hakim hendaknya: secara tepat membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang sehingga sesuai dengan perannya dalam tindak pidana. Secara konsisten dan komprehensif mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 2308315713 . Digilib |
Date Deposited: | 31 Jan 2025 07:17 |
Terakhir diubah: | 31 Jan 2025 07:17 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81741 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |