TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN ZIS DALAM ALOKASI DANA UNTUK AMIL DI BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG

Arza , Amelia Tiara Putri (2025) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN ZIS DALAM ALOKASI DANA UNTUK AMIL DI BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2422Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2346Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat di Indonesia yang dikelola pemerintah. Hak amil tidak hanya mencakup gaji, tetapi juga biaya operasional. Jika dana untuk hak amil tidak mencukupi, dapat diambil dari infak sedekah (dana fisabilillah) sebesar 20% dari total dana terkumpul. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait regulasi pengelolaan ZIS dalam alokasi dana untuk amil serta mekanisme pengelolaan ZIS di BAZNAS Kota Bandar Lampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan wawancara. Data yang diperoleh diproses dengan metode pengolahan data, yaitu identifikasi data, rekonstruksi data, dan sistematika data yang selanjutnya di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa pengelolaan ZIS dalam alokasi dana untuk Amil di BAZNAS Kota Bandar Lampung telah dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengordinasian sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, serta Pasal 2 ayat 2 Perbaznas Nomor 1 Tahun 2016. Dimana amil mendapat bagian maksimal 12,5% dari dana zakat terkumpul. Jika terjadi kekurangan dana untuk amil, tambahan hingga 20% bisa diambil dari dana infak, sedekah, atau bantuan pemerintah daerah. Kata Kunci : Pengelolaan ZIS, BAZNAS, Hak Amil Zakat

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308116866 . Digilib
Date Deposited: 02 Feb 2025 00:19
Terakhir diubah: 02 Feb 2025 00:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81791

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir