PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN PENGANCAMAN AKAN MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK BERMUATAN KESUSILAAN

Husnul , Khotimah (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN PENGANCAMAN AKAN MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK BERMUATAN KESUSILAAN. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
abstrak - husnul.pdf

Download (233Kb) | Preview
[img] File PDF
Skripsi full - husnul.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1620Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
Skripsi full tanpa bab pembahasan - husnul.pdf

Download (1521Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pelaku tindak pidana pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korbannya dalam Putusan Nomor: 629/Pid.B/2022/PN.Tjk, dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Isu hukumnya adalah pidana tersebut masih kurang maksimal, karena perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp. 487.400.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). Pemerasan terhadap korban terjadi secara berulang-ulang dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Terdakwa juga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri, melakukan penyekapan terhadap korban di dalam kamar hotel selama 18 hari dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Permasalahan: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan telah memenuhi aspek keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber terdiri atas hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan dalam Putusan Nomor: 629/Pid.B/2022/PN.Tjk didasarkan pada unsur kemampuan bertanggungjawab yaitu terdakwa sudah berusia dewasa dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. (2) Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan belum memenuhi aspek keadilan substantif, karena pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa masih kurang maksimal dibandingkan dengan perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp. 487.400.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). Selain itu ditinjau dari cara terdakwa melakukan tindak pidana, diketahui bahwa pemerasan terhadap korban terjadi secara berulang-ulang dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Terdakwa selain melakukan tindak pidana pemerasan juga melakukan penipuan terhadap korban yaitu mengaku sebagai anggota Polri, melakukan penyekapan terhadap korban di dalam kamar hotel selama 18 hari dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Majelis Hakim yang menangani tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan terhadap korbannya hendaknya menjatuhkan pidana secara maksimal sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa, dengan mempertimbangkan besarnya kerugian materi dan kerugian immateri yang dialami korban, dan mempertimbangkan cara pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut (2) Majelis hakim yang menangani tindak pidana pemerasan dengan pengancaman akan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan terhadap korbannya hendaknya mempertimbangkan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan uang terhadap korbannya, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindak pidana serupa dalam kehidupan masyarakat. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemerasan, Pengancaman The perpetrator of the crime of extortion by threatening to distribute personal photos and videos of the victim in Decision Number: 629/Pid.B/2022/PN.Tjk, was sentenced to imprisonment for 5 (five) years. The legal issue is that the crime is still less than optimal, because the defendant's actions have caused harm to the victim amounting to Rp. 487,400,000 (four hundred eighty seven million four hundred thousand rupiah). The extortion of the victim occurred repeatedly from 2018 to 2022. The defendant also committed fraud by claiming to be a member of the National Police, holding the victim in a hotel room for 18 days and raping the victim. Problems: (1) What is the criminal liability of perpetrators of the crime of extortion by threatening to disseminate electronic information containing decency? (2) Does the sentence imposed by the judge on the perpetrator of the crime of extortion by threatening to disseminate electronic information containing decency fulfill aspects of substantive justice? This research uses a normative juridical approach and an empirical juridical approach. Data was collected using literature study and field study procedures. The resource persons consisted of a judge at the Tanjung Karang District Court and a criminal law lecturer at the Faculty of Law, University of Lampung. Data analysis was carried out qualitatively. The results of this research show: (1) Criminal liability for perpetrators of the crime of extortion by threatening to disseminate electronic information containing decency in Decision Number: 629/Pid.B/2022/PN.Tjk is based on the element of responsible capacity, namely that the defendant is an adult and capable responsible for his actions before the law, there is an element of error in the form of deliberate intent in committing the criminal act and there is no justification or excuse for the defendant in committing the criminal act of extortion by threatening to disseminate electronic information containing decency. The panel of judges sentenced the defendant to imprisonment for 5 (five) years as a form of criminal responsibility. (2) The sentence imposed by the judge on the perpetrator of the crime of extortion by threatening to spread information electronic content containing decency does not fulfill the substantive justice aspect, because the judge imposed a prison sentence of 5 (five) years onthe defendant was still less than optimal compared to the defendant's actions which caused losses to the victim amounting to Rp. 487,400,000 (four hundred eighty seven million four v Husnul Khotimah hundred thousand rupiah). Apart from that, looking at the way the defendant committed the crime, it is known that extortion of the victim occurred repeatedly from 2018 to 2022. Apart from committing the crime of extortion, he also committed fraud against the victim, namely claiming to be a member of the National Police, holding the victim captive in in a hotel room for 18 days and raped the victim. The suggestions in this research are: (1) The panel of judges handling the crime of extortion by threatening to disseminate electronic information containing decency to the victim should impose the maximum penalty as a form of criminal responsibility for the defendant, taking into account the magnitude of the material and immaterial losses experienced by the victim. and consider the method of the perpetrator in carrying out the criminal act (2) The panel of judges handling the criminal act of extortion by threatening to disseminate electronic information containing decency to the victim should consider the sense of justice in passing a decision against the perpetrator of the criminal act of extorting money against the victim, so as to provide a deterrent effect to the victim. perpetrators and as an effort to anticipate that similar criminal acts do not occur in community life. Keywords: Criminal Liability, Extortion, Threats

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 03 Feb 2025 00:42
Terakhir diubah: 03 Feb 2025 00:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81805

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir