PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUP KELUARGA (Studi Putusan Nomor 399/Pid.B/2023/PN Kot)

RISTHAFA, PUTERI MEILINDA (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUP KELUARGA (Studi Putusan Nomor 399/Pid.B/2023/PN Kot). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2955Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2847Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hukum pidana di Indonesia mengatur pelanggaran terhadap kepentingan umum dengan sanksi berupa hukuman, mencakup pertanggungjawaban pidana yang melibatkan unsur kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab. Perbuatan percobaan pada kasus percobaan pembunuhan oleh Edy Dariyanto berkaitan kejahatan nyawa itu termasuk tindak pidana yang diklasifikasikan sebagai pembunuhan yang menyebabkan mati, mengingat pelaku dalam keterangannya bermaksud membunuh tetapi tidak terbunuh. Pada penelitian ini akan membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan dalam lingkup keluarga. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan dalam lingkup keluarga dan Apakah pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tersebut sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Agung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Tahap yang dilakukan yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data, lalu data akan diolah akan dipaparkan dalam bentuk uraian dan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan dalam lingkup keluarga, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana penuh karena telah memenuhi unsur kesengajaan, sebagaimana dibuktikan oleh perencanaan yang matang, persiapan alat, dan niat yang jelas untuk membunuh. Meskipun tindakannya tidak berhasil, kesengajaan pelaku terlihat dari tindakan terencana seperti menyiapkan senjata dan menulis surat wasiat. Tidak ada faktor yang meringankan atau pembelaan yang sah dari pihak pelaku, karena korban tidak melakukan provokasi atau mampu membela diri. Oleh karena itu, pelaku berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dalam keluarga mencerminkan keseimbangan antara keadilan retributif (absolut) dan rehabilitasi. Meskipun tindakan kriminal tersebut tidak berhasil, hukuman tetap diberikan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, sesuai dengan teori absolut. Di sisi lain, teori relatif menekankan pentingnya rehabilitasi pelaku guna mencegah pengulangan kejahatan dan membentuk individu yang lebih baik. Pendekatan gabungan menjadi solusi, dengan menekankan keadilan sekaligus perbaikan perilaku pelaku serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. Saran dari penulis tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dalam keluarga membutuhkan peningkatan kesadaran hukum, akses layanan mediasi keluarga, dan pendampingan psikologis. Penegak hukum harus tegas namun mempertimbangkan aspek kemanusiaan, memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Pendekatan restoratif penting untuk mencegah eskalasi kekerasan dan dampak psikologis jangka panjang bagi anggota keluarga dan Pendekatan ideal dalam pemidanaan percobaan pembunuhan berencana adalah menyeimbangkan pembalasan yang adil dengan rehabilitasi pelaku, agar mereka dapat diintegrasikan kembali ke masyarakat. Pertimbangan penting lainnya termasuk pencegahan tindakan serupa di masa depan dan perlindungan masyarakat, terutama dalam kasus kekerasan keluarga yang berdampak emosional mendalam bagi korban. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Percobaan Pembunuhan, Keluarga. Criminal law in Indonesia regulates violations against public interests with sanctions in the form of punishment, encompassing criminal responsibility that involves elements of fault and capacity for accountability. The act of attempting murder in the case of Edy Dariyanto relates to crimes against life, classified as murder causing death, considering that the perpetrator intended to kill but was not successful. This research discusses criminal responsibility for perpetrators of planned murder attempts conducted within the family context. The research questions are: How is the criminal responsibility of perpetrators of planned murder attempts within the family context, and is the punishment of these offenders in line with the objectives of punishment. The problem approach in this research uses a normative juridical and empirical juridical approach. The research data includes primary and secondary data. The sources in this research are judges at the Kot Agung District Court, prosecutors at the Tanggamus District Attorney's Office, and lecturers from the Criminal Law Department of the Faculty of Law at the University of Lampung. The stages conducted include data selection, data classification, and data systematization, followed by qualitative data processing and presentation. Based on the research findings regarding criminal responsibility in the case of planned murder attempts conducted within the family context, the perpetrator can be held fully criminally responsible as they have fulfilled the element of intent, evidenced by thorough planning, preparation of tools, and a clear intention to kill. Although the act was unsuccessful, the perpetrator's intent is evident from planned actions such as preparing weapons and writing a will. There are no mitigating factors or valid defenses from the perpetrator, as the victim did not provoke or have the ability to defend themselves. Therefore, the perpetrator is liable to criminal sanctions in accordance with applicable legal regulations. The punishment of perpetrators of planned murder attempts within the family reflects a balance between retributive (absolute) justice and rehabilitation. Although the criminal act was unsuccessful, punishment is still imposed to fulfill a sense of justice for the victim and society, in line with absolute theory. On the other hand, relative theory emphasizes the importance of rehabilitating the perpetrator to prevent recidivism and to mold a better individual. A combined approach becomes a solution, emphasizing justice while improving the perpetrator's behavior and protecting community safety. The author recommends that planned murder attempts within the family require increased legal awareness, access to family mediation services, and psychological support. Law enforcement must be firm yet consider humanitarian aspects, providing maximum protection to victims. A restorative approach is crucial to prevent escalation of violence and long-term psychological impacts on family members. The ideal approach to the punishment of planned murder attempts is to balance fair retribution with the rehabilitation of the perpetrator, enabling their reintegration into society. Other important considerations include preventing similar acts in the future and protecting the community, especially in cases of domestic violence that have a profound emotional impact on victims. Keywords: Criminal Responsibility, Murder Attempt, Family.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308204913 . Digilib
Date Deposited: 03 Feb 2025 07:38
Terakhir diubah: 03 Feb 2025 07:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81860

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir