TINJAUAN YURIDIS PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS DI LUAR WILAYAH KERJA

I Made , Agung Pratama (2024) TINJAUAN YURIDIS PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS DI LUAR WILAYAH KERJA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Mahasiswa Unila.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Mahasiswa Unila.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2388Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Mahasiswa Unila.pdf

Download (1565Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Setiap notaris memiliki wilayah kerja sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris. Wilayah kerja notaris meliputi seluruh provinsi dari kabupatan atau kota kedudukannya sesuai dengan ketentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Wewenang notaris adalah membuat akta autentik dan notaris diwajibkan melakukan penandatangan akta di wilayah kerjanya. Namun realitanya, masih ada notaris yang melakukan pembuatan akta di luar wilayah kerjanya. Berdasarkan penjelasan yang ada, permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai prosedur pembuatan akta notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, dan akibat hukum terhadap akta yang dibuat notaris di luar wilayah kerja. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan empiris. Dengan data sekunder dari data kepustakaan dan didukung dengan wawancara yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa prosedur pembuatan akta notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dilakukan notaris dengan prosedur menghadap, kenal, penyusunan akta, pembacaan akta, dan penandatanganan akta. Dalam kode etik, notaris diwajibkan untuk mengamalkan prinsip kejujuran dan keadilan terhadap semua pihak, tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi namun juga untuk kemaslahatan publik. Adapun tanggung jawab notaris adalah untuk menjamin keabsahan dan kebenaran isi akta yang dibuatnya. Adapun akibat hukum terhadap akta yang dibuat notaris di luar wilayah kerja ialah notaris dapat dipertanggungjawabkan terhadap kerugian para pihak yang terlibat, kekuatan pembuktian aktanya tidak sempurna lagi, memungkinkan akta menjadi batal demi hukum oleh pengadilan bila terjadi sengketa, dan notaris dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara atau sanksi terberat pemberhentian secara tidak hormat. Kata Kunci: Notaris, Wilayah Kerja, Akta

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 04 Feb 2025 06:40
Terakhir diubah: 04 Feb 2025 06:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/81977

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir