BINTANG , TIARA ANGGRAINY SILALAHI (2025) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi di Polresta Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (4Mb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (5Mb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (5Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pengedaran uang palsu adalah tindakan melanggar hukum yang melibatkan pembuatan, pengedaran, atau penggunaan uang tiruan yang menyerupai uang asli,dengan maksud untuk menipu orang lain dan memperoleh keuntungan secara tidak sah. Tindak pidana ini dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan, dan mengganggu stabilitas ekonomi suatu negara. Perkembangan teknologi yang semakin pesat di era globalisasi saat ini membuka banyak peluang untuk melakukan kejahatan, terutama melalui media sosial. Pelaku pengedaran uang palsu sekarang banyak memanfaatkan berbagai bentuk modus kejahatan untuk memperluas jangkauan distribusi dan menghindari deteksi para aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, diperlukan upaya kepolisian dalam menanggulangi atau mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar hukum di masyarakat. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pengedaran uang palsu melalui media sosial. (2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pihak kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pengedaran uang palsu melalui media sosial. Pendekatan masalah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Narasumber yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Administrator Perkasan Bank Indonesia Provinsi Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang kemudian data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pengedaran uang palsu melalui media sosial dilakukan dengan a) Sarana penal atau represif yang berfokus pada penegakan hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemberian sanksi berdasarkan aturan yang telah berlaku. b) Sarana non penal yaitu berfokus pada upaya penanggulangan sebelum terjadi tindak pidana dengan melalui langkah preemtif, seperti melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan pembinaan karakter melalui sekolah atau komunitas. Kemudian langkah preventif, seperti melaksanakan patroli atau razia, berkerja sama dengan Bank Indonesia, operasi penyamaran, serta penguatan kerjasama internasional. (2) Faktor penghambat meliputi: a) Faktor hukum, yaitu terdapat konflik antara kepastian hukum dan prinsip keadilan; b) Faktor aparat penegak hukum, rendahnya kualitas atau sikap aparat penegak hukum sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat; c) Faktor sarana dan fasilitas, berupa teknologi dan anggaran yang terbatas; d) faktor masyarakat yaitu banyak masyarakat terlambat melaporkan kejahatan uang palsu atau tidak melaporkannya; dan e) Faktor budaya, yaitu bersikap tidak peduli serta menganggap penegakan hukum hanya merupakan tugas pemerintah dan aparat penegak hukum saja. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Sebaiknya perlu disediakan sarana dan fasilitas yang memadai supaya dapat meningkatkan kinerja pihak kepolisian serta memberikan pelatihan intensif kepada pihak-pihak kepolisian mengenai teknologiterbaru atau metode penyidikan yang efektif serta meningkatkan program edukasi dan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat. (2) Diharapkan kepada masyarakat agar selalu waspada, memeriksa ciri-ciri keaslian uang dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uangyang dicurigai palsu. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308149441 . Digilib |
Date Deposited: | 05 Feb 2025 04:53 |
Terakhir diubah: | 05 Feb 2025 04:53 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82108 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |