DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGGUNAAN IJAZAH PALSU PADA PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF (Studi Putusan No 105/PID/2021/PT.TJK Jo Putusan No 43/Pid/2021/PN Liw)

Wulandini Fayza , Safitri (2025) DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGGUNAAN IJAZAH PALSU PADA PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF (Studi Putusan No 105/PID/2021/PT.TJK Jo Putusan No 43/Pid/2021/PN Liw). FAKULTAS HUKUM, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK .pdf

Download (109Kb) | Preview
[img] File PDF
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1231Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
FILE TUGAS AKHIR SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (898Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Ijazah palsu atau ijazah Aspal (asli tapi palsu) adalah tindak pidana yang memenuhi formulasi ketentuan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, tindakan administratif mana adalah merupakan kejahatan terhadap kepentingan umum, karena dapat menimbulkan suatu hak. Pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh terdakwa Sj bin BL (Alm) yang terjadi dalam bulan Juli 2018, yang bertempat di Desa Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung yang menggunakan ijazah palsu, dengan cara mengambil hak orang lain yang seharusnya mendapatkan ijazah tersebut namun ijazah itu dialihkan atas nama terdakwa dengan tujuan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang menjadi pokok permasalahannya adalah 1. Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah pada pencalonan anggota legislatif Putusan No 105/PID/2021/PT.TJK Jo Putusan No 43/Pid/2021/PN Liw), 2. Apakah Faktor Pembeda antara Pertimbangan Hakim pada Pengadilan Negeri Liwa dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dalam Memutus perkara Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Pada Pencalonan Anggota Legislatif (Studi Putusan No 105/PID/2021/PT.TJK Jo Putusan No 43/Pid/2021/PN Liw). Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi tanjung karang, Jaksa pada Kejaksaan Negri Bandar Lampung serta, Dosen bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengolahan data yang diperoleh dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulan bahwa dalam putusan yang sudah ditetapkan oleh hakim tinggi pada pengadilan Tinggi Tanjung Karang, hakim telah melihat fakta-fakta apa saja yang terjadi dalam Wulandini Fayza Safitri persidangan, secara yuridis, hakim tinggi memandang fakta bahwa secara peraturan perundang-undangan dirasa masih belum memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun secara filosofis hakim tinggi memandang fakta bahwa perbuatan ini adalah kali pertama terdakwa dalam melakukan tindak pidana dan terdakwa mengakui perbuatannya maka hakim tinggi mempertimbangkan terdakwa mendapatkan keringanan pidana dengan tujuan dapat memperbaiki perilaku terdakwa, dan secara sosiologis hakim tinggi memandang fakta yang ada didalam diri terdakwa termasuk terdakwa adalah seseorang yang belum pernah dihukum disamping itu juga hakim tinggi melihat aspek bahwa terdakwa bukan satu-satunya sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah. Faktor pembeda antara Pengadilan Negeri Liwa dan Pengadilan Tinggi Tanjung karang terletak pada pertimbangan hakim yang mana Pengadilan Negeri Liwa melihat dari surat dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa dll, sedangkan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memandang faktor putusan hakim sebelumnya dan pengajuan memori banding. Saran dari penulis dalam kasus ini adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa dan adanya kelalaian dalam proses pencalonan anggota legislatif di daerah Lampung Barat sehingga terdakwa dapat lolos dalam proses pencalonan. Diharapkan aparat yang memang bertugas untuk mengurusi administrasi lebih teliti dan hendaknya selektif dalam menerima calon anggota legislatif, kemudian untuk pengadilan tinggi supaya lebih selektif lagi dalam memilih perkara yang layak diterima di pengadilan tinggi, walaupun setiap orang yang merasa dirugikan dalam suatu putusan sebelumnya berhak untuk melakukan upaya hukum, hendaknya pengadilan tinggi memeriksa kembali berkas perkara dan memeriksa fakta-fakta hukum yang ada agar hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Agar tidak terjadi hal serupa dan pengulangan tindak pidana. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Ijazah palsu, Anggota Legislatif.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308675539 . Digilib
Date Deposited: 06 Feb 2025 02:04
Terakhir diubah: 06 Feb 2025 02:04
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82161

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir