M Fadhol , Rachman Akbar (2025) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMVONIS LEPAS PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 27/Pid.B/2023/PN Kbu). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (4Mb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (5Mb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (5Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana pencurian sebagai kejahatan konvensional saat ini justru menjadi sebuah fenomena kejahatan. Pencurian berkembang berdampingan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat dan terkait dengan berbagai permasalahan sosial yang terjadi. Semakin berkembang teknologi maka semakin berkembang pula terjadinya kejahatan pencurian. Tindak pidana pencurian pada putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 27/Pid.B/2023/PN Kbu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP namun majelis hakim memeberikan putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum penutut umum (ontslag van rechtsvervolging). Permasalahan dari penelitian ini adalah sebagai berikut (1) apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan putusan hakim Nomor 27/Pid.B/2023/PN Kbu. (2) apakah putusan hakim yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pencurian telah memenuhi rasa keadilan substantif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan Dosen bagian hukum pidana fakultas hukum universitas lampung. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, Pidana lepas dalam putusan nomor 27/Pid.B/2023/PN Kbu meskipun perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan sesuai dakwaan penuntut umum namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Hakim mempertimbangkan, pada saat kejadian tersebut terdakwa dan saksi korban masih terikat pernikahan meskipun pernikahan secara siri, namun berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Tahun 1974 tentang perkawinan “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Putusan pidana lepas tersebut telah memenuhi rasa keadilan subtantif, hal ini karena barang-barang yang dicuri terdakwa merupakan milik bersama yang diperoleh selama pernikahan, selain itu hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut berdasarkan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, objektifitas, tidak memihak (imparsiality) tanpa diskriminasi dan berdasarkan hati nurani hakim. Saran dalam penelitian ini adalah (1) Penuntut Umum apabila menemukan permasalahan (perkara) yang sama dimasa mendatang, dalam menangani perkaranya disarankan penyelesaian dilakukan diluar pengadilan dengan cara musyawarah untuk mencapai perdamaian atau mufakat bersama. (2) Penyelesaian perkara diluar pengadilan bisa dilakukan dengan cara penyelsaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh mediator (mediasi) atau penyelesaian yang menekankan partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat (Restorative Justice). Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Pencurian
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308398749 . Digilib |
Date Deposited: | 06 Feb 2025 02:47 |
Terakhir diubah: | 06 Feb 2025 02:47 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82164 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |