KEABSAHAN JASA GESEK TUNAI (GESTUN) PADA PENGGUNA SHOPEE PAYLATER

RIZKY PUTRA, PRATAMA (2024) KEABSAHAN JASA GESEK TUNAI (GESTUN) PADA PENGGUNA SHOPEE PAYLATER. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - affan computer.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - affan computer.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1495Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN - affan computer.pdf

Download (1364Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Shopee PayLater merupakan sebuah fasilitas yang diberikan oleh pihak Shopee untuk memudahkan konsumen untuk melakukan transaksi jual beli melalui marketplace Shopee untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan pembayaran secara angsuran atau cicilan. Namun terdapat oknum memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat layanan gesek tunai. Pencairan limit pada Shopee PayLater merupakan penyimpangan dari pembayaran kredit, dimana seharusnya limit pada PayLater itu tidak boleh dicairkan melainkan hanya bisa digunakan untuk melakukan pembelian barang atau melakukan pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan Shopee. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai sistem kerja gesek tunai menggunakan Shopee PayLater beserta dengan keabsahan dan akibat hukum dari kegiatan gesek tunai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Serta analisis data yang digunakan merupakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa sistem kerja gesek tunai Shopee PayLater itu sendiri dapat dengan cara scan barcode dan melakukan transaksi rekayasa pada marketplace Shopee. Pihak Shopee itu sendiri juga melarang adanya praktik gesek tunai karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan dari Shopee PayLater. Kegiatan gesek tunai dalam e-commerce berupa Shopee PayLater memiliki kesamaan dengan gesek tunai kartu kredit dan sudah jelas tindakan tersebut dilarang oleh Bank Indonesia. Selain itu pihak dari OJK juga telah menghimbau kepada masyarakat akan kerugian dan akibat dari tindakan tesebut seperti mengakibatkan pengakhiran, penonaktifkan, atau menutup akses pelaku terhadap layanan, platform Shopee, dan/atau platform terkait. Kata kunci : Gesek Tunai, Pembayaran, Shopee PayLater

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Dito Nipati
Date Deposited: 05 Feb 2025 08:29
Terakhir diubah: 05 Feb 2025 08:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82234

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir