PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN ( Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.TJK)

Ahmad , Khaddafi (2024) PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN ( Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - nafa com.pdf

Download (1242Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL - nafa com.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1238Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN - nafa com.pdf

Download (1239Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Keharmonisan menjadi prinsip penting dalam perkawinan, namun ketika masalah terus terjadi tanpa solusi, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir. Perceraian umumnya terjadi akibat pertengkaran berulang, di mana satu atau kedua pihak memutuskan untuk mengakhiri hubungan karena tidak lagi mampu menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta terkait pertengkaran dalam rumah tangga sebagai faktor perceraian, melalui analisis hukum dan data empiris yang diperoleh dari wawancara serta observasi. Hasilnya diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif dan sistematis mengenai fenomena hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penyebab perceraian dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk adalah perselisihan yang berujung pada pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri, meskipun telah diupayakan perdamaian oleh keluarga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, situasi ini menunjukkan tidak adanya harapan untuk rukun kembali. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam memutuskan perceraian ini, dengan mempertimbangkan keabsahan pernikahan, alat bukti, keterangan saksi, dan gugatan perceraian yang diajukan. Perceraian yang terjadi akibat pertengkaran berkelanjutan memiliki dampak signifikan pada aspek emosional, psikologis, sosial, dan ekonomi bagi kedua belah pihak. Untuk mengatasi masalah perceraian akibat pertengkaran yang berkelanjutan, disarankan agar pasangan suami istri lebih proaktif dalam mencari bantuan konseling atau mediasi sejak awal terjadinya konflik. Kata Kunci: Perkawinan, Perceraian, Pertengkaran, Hukum. Marriage, as stipulated in Article 1 of Law No. 1 of 1974, is an innate bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family. Harmony is an important principle in marriage, but when problems continue to occur without a solution, divorce can be a last resort. Divorce generally occurs as a result of repeated arguments, where one or both parties decide to end the relationship because they are no longer able to carry out their rights and obligations as husband and wife. This study uses an empirical normative approach with a qualitative descriptive method. This study aims to reveal facts related to domestic quarrels as a factor in divorce, through legal analysis and empirical data obtained from interviews and observations. The results are expected to be able to provide a comprehensive and systematic picture of the legal phenomenon being studied. Based on the results of research and discussion of the causes of divorce in Decision Number 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk, it is a dispute that leads to constant quarrels between husband and wife, even though peace has been sought by the family. Based on Law Number 1 of 1974, this situation shows that there is no hope for reconciliation. The judge considers juridical, sociological, and philosophical aspects in deciding this divorce, taking into account the validity of the marriage, evidence, witness statements, and divorce lawsuits filed. Divorce that occurs as a result of ongoing quarrels has a significant impact on emotional, psychological, social, and economic aspects for both parties. To overcome the problem of divorce due to ongoing quarrels, it is recommended that married couples be more proactive in seeking counseling or mediation help from the beginning of the conflict. Keywords: Marriage, Divorce, Conflict, Law.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 06 Feb 2025 04:44
Terakhir diubah: 06 Feb 2025 04:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82363

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir