ELVIRA , SAFITRI (2024) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN OLEH DEBT COLLECTOR PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (Studi Perkara Nomor: 16/Pid.B/2023/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
Abstrak Elvira Safitri - Elvira Safitri.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
Skripsi Elvira Safitri - Elvira Safitri.pdf Restricted to Hanya staf Download (1183Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
Skripsi Tanpa BAB 4 Elvira Safitri 2 - Elvira Safitri.pdf Download (1063Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Setiap orang harus diberikan penegakan hukum pidana apabila melanggar ketentuan peraturan yang ada, contohnya dalam penegakan hukum pidana penggelapan dalam jabatan oleh debt collector perusahaan pembiayaan. Terdakwa menggelapkan uang angsuran kredit milik konsumen dan menjual kendaraan milik perusahaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan penggelapan dalam jabatan oleh debt collector perusahaan pembiayaan dan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh debt collector perusahaan pembiayaan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data menggunakan data primer yang didapatkan di lapangan dan data sekunder dari berbagai bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik pada Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan dalam penegakan hukum dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ada 3 tahapan yaitu: 1) Tahap Formulasi, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Undang-Undang Hukum Pidana dalam pasal 374. 2) Tahap Aplikasi, yaitu tahap penegakan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh jaksa dan pemeriksaan di sidang pengadilan oleh hakim. 3) Tahap Eksekusi, yaitu tahap penegakan hukum secara konkret oleh aparat-aparat pelaksana pidana, dalam kasus hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam permasalahan ini yang paling dominan adalah: 1) Faktor Penegak Hukum,penegak hukum yang tidak professional dan jumlah penegak hukum yang masih kurang. 2) Faktor Sarana dan Prasarana, adanya sarana atau prasarana yang kurang memadai yang digunakan untuk menangani kasus penggelapan dalam jabatan dan pengumpulan barang bukti, serta anggaran yang terbatas. 3) Faktor Masyarakat, kurangnya kepedulian masyarakat untuk melaporkan kasus penggelapan dalam jabatan, serta adanya faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan agar penegakan hukum pidana dapat ditegakkan dan dijalankan lebih baik lagi serta berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan dan daya guna. Serta jumlah aparat penegak hukum dapat ditambahkan lagi, guna untuk memaksimalkan penegakan hukum dan agar setiap kejahatan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penggelapan Dalam Jabatan, Debt Collector
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 06 Feb 2025 05:25 |
Terakhir diubah: | 06 Feb 2025 05:25 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82385 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |