MUHAMAD, RAIHAN RIESTA (2025) PERSPEKTIF AMICUS CURIAE SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (173Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (23Mb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (23Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kegiatan pembuktian dalam hukum acara pidana pada dasarnya diharapkan untuk memperoleh kebenaran. Seiring dengan perkembangan zaman, diikuti pula perkembangan tindak pidana. Perkembangan tindak pidana membuat tindak pidana menjadi semakin kompleks. Hal ini menjadi salah satu faktor adanya perkembangan pada mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada yaitu dengan adanya amicus curiae. Amicus curiae merupakan istilah latin yang memiliki arti Friends of The Court atau sahabat pengadilan. Sahabat pengadilan adalah seseorang atau sekelompok orang (subjek hukum) yang merasa berkepentingan dalam suatu perkara hukum yang dapat memberikan pendapatnya untuk membantu pengadilan dalam menyelesaikan perkara. Peran amicus curiae hanya sebatas memberikan opini dan tidak diperkenankan untuk melakukan perlawanan terhadap suatu perkara yang sedang berlangsung. Namun hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang jelas yang mengatur amicus curiae secara khusus di Indonesia, walaupun praktik ini sudah banyak diterapkan di berbagai kasus di Indonesia. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu Apakah urgensi diaturnya amicus curiae sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dan Bagaimanakah regulasi ideal untuk mengatur partisipasi amicus curiae dalam sistem peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun narasumber penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka, dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang ditinjau dari pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, dapat disimpulkan bahwa pengaturan amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia saat ini menjadi kebutuhan yang penting untuk direalisasikan. Dengan demikian, kodifikasi regulasi yang komprehensif tentang amicus curiae menjadi langkah tepat dalam memperkuat sistem peradilan Indonesia yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan untuk memastikan keberadaan amicus curiae memiliki dasar hukum yang kuat dan penerapannya memberikan manfaat yang maksimal tanpa menimbulkan kekeliruan dalam praktiknya, sangat diperlukan pengaturan yang spesifik yaitu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Karena kedudukan amicus curiae hanya berfungsi sebagai petunjuk, yang mendukung keyakinan hakim melalui opini atau pandangan hukumnya, dan karena KUHAP secara khusus mengatur berbagai aspek yang mendukung keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga pengaturan amicus curiae didalam KUHAP merupakan hal yang tepat. Penulis memiliki saran yaitu diperlukan pengaturan tegas dalam KUHAP yang mencakup mekanisme, kriteria, dan prosedur pengajuannya, untuk menjadikan amicus curiae sebagai praktik yang bermanfaat bagi sistem hukum Indonesia. Pemerintah perlu menetapkan standar operasional serta pedoman untuk memastikan peran ini tidak menimbulkan bias atau tekanan terhadap hakim, termasuk menentukan pihak yang berhak mengajukan pendapat dan tata cara penyampaiannya. Regulasi juga mengatur jenis perkara yang layak melibatkan amicus curiae, seperti kasus berkepentingan publik tinggi atau kompleks, serta memastikan hanya pihak dengan kompetensi dan kredibilitas tinggi, seperti akademisi atau organisasi independen, yang dapat berperan. Kata Kunci: Alat Bukti, Amicus Curiae, Pembuktian. Evidence activities in criminal procedural law are basically expected to obtain the truth. As time goes by, criminal acts also develop. The development of criminal acts makes criminal acts increasingly complex. This is one of the factors in the development of existing evidentiary mechanisms and evidence, namely the existence of amicus curiae. Amicus curiae is a Latin term which means Friends of the Court. A friend of the court is a person or group of people (legal subjects) who feel an interest in a legal case who can provide their opinion to help the court in resolving the case. The role of an amicus curiae is only limited to providing an opinion and is not permitted to oppose an ongoing case. However, until now, there is no clear legal basis that regulates amicus curiae specifically in Indonesia, even though this practice has been implemented in many cases in Indonesia. The problem in this research is whether the urgency of amicus curiae is regulated as a consideration for the judge in making a decision. And what are the ideal regulations to regulate amicus curiae participation in the judicial system in Indonesia. This research uses normative juridical and empirical juridical research methods. The data sources used are primary data and secondary data. The resource persons for this research are the Judge of the Tanjung Karang District Court, and a Lecturer in the Criminal Law Department, Faculty of Law, University of Lampung. Analysis of data collection using field studies and literature studies, and analyzed qualitatively. Based on the results of research and discussions that are viewed from philosophical, sociological and juridical considerations, it can be concluded that the regulation of amicus curiae in the Indonesian legal system is currently an important need to be realized. Thus, comprehensive codification of regulations regarding amicus curiae is the right step in strengthening the Indonesian justice system which is fair, has legal certainty and is beneficial to society. And to ensure that the existence of amicus curiae has a strong legal basis and its implementation provides maximum benefits without causing errors in practice, specific regulations are very necessary, namely in the Criminal Procedure Code (KUHAP) and Supreme Court Regulations (PERMA). Because the position of amicus curiae only functions as a guide, which supports the judge's beliefs through his opinion or legal views, and because the KUHAP specifically regulates various aspects that support the judge's beliefs in making a decision, the regulation of amicus curiae in the KUHAP is the right thing. The author has a suggestion, namely that strict regulations are needed in the Criminal Procedure Code which includes mechanisms, criteria and procedures for submission, to make amicus curiae a practice that is useful for the Indonesian legal system. The government needs to establish operational standards and guidelines to ensure that this role does not create bias or pressure on judges, including determining the parties who have the right to submit opinions and the procedures for submitting them. The regulations also regulate the types of cases that are appropriate to involve amicus curiae, such as high public interest or complex cases, and ensure that only parties with high competence and credibility, such as academics or independent organizations, can play a role. Keywords: Amicus Curiae, Evidence, Proof
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308495025 . Digilib |
Date Deposited: | 07 Feb 2025 08:10 |
Terakhir diubah: | 07 Feb 2025 08:10 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82471 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |