Selvi , agustina (2024) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF (ABSTRAK Selvi agustina)
ABSTRAK - Selvi agustina.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF (FILE FULL Selvi agustina)
SKRIPSI FULL - Selvi agustina.pdf Restricted to Hanya staf Download (1254Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF (FILE TANPA BAB PEMBAHASAN Selvi agustina)
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Selvi agustina.pdf Download (1108Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia terkait pembunuhan. Beberapa kasus pembunuhan disebabkan oleh korban yang hendak membela diri karena adanya kejahatan berupa serangan membahayakan yang ditujukan kepada dirinya atau orang lain, kehormatan, harta benda sendiri maupun orang lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan pelaku tersebut termasuk sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (2). Pelaku pembunuhan ini apabila dalam perbuatannya memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 49 Ayat (2), maka terhadapnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan begal dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan perkara nomor 01/Pid.Sus Anak/2020/PN.Kpn. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum terkait. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Hakim, Jaksa, Penuntut Umum dan Akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan begal yaitu dilihat dari kesalahannya terdakwa dalam melakukan aksinya mempunyai senjata dan menggunakannya untuk membela diri. Senjata yang digunakan berupa pisau yang disimpan di dalam jok motornya. Kemampuan bertanggungjawab dalam kasus ini yaitu alasan atau pertanggung jawaban perbuatannya yakni dengan maksut ingin mempertahankan diri dimana perbuatannya bertujuan untuk melindungi pacar terdakwa yang akan diperkosa. Serta ingin mempertahankan barangnya yaitu motor dan HP yang akan dirampas dengan terpaksa terdakwa mengambil pisau tersebut lalu menunjebkan kepada si begal tesebut. Alasan pemaaf dalam kasus ini yaitu terdakwa merupakan anak di bawah umur dan dengan tidak sengaja karena merasa terancam. Sehingga Majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman pembinan. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan perkara nomor 01/Pid.Sus Anak/2020/PN.Kpn yaitu dalam penjatuhan putusan berdasarkan aspek yuridis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Anak dalam melakukan penusukan tersebut karena takut Korban Misna dan Saksi Mamat akan memperkosa Anak saksi dan hal tersebut dilakukan agar Korban Misna dan Saksi Mamat pergi dan tidak menggangu Anak saksi, unsur dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP telah terpenuhi, dengan alat bukti pisau. Pertimbangan dari aspek non yuridis yaitu latar belakang terdakwa yang menyebabkan timbulnya dorongan melakukan perbuatan pidana yaitu permintaan bersetubuh yang dilakukan Korban Misna dan Saksi Mamat kepada Anak Saksi. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan matinya Korban Misna. Kondisi fisik maupun psikis terdakwa sebelum melakukan perbuatannya Anak dalam melakukan perbuatannya dinilai tidak dalam perasaan tergoncang hebat dikarenakan Anak dengan tenang mengambil pisau di jok motornya dan menyembunyikannya dibalik badannya serta dengan sabar menunggu waktu yang tepat untuk melakukan perbuatannya, selain itu juga tidak ada pernyataan dari ahli yang menyatakan sebaliknya terkait perasaan tergoncang yang dialami oleh Anak. Adapun saran yang diberikan yaitu untuk para penegak hukum sebaiknya untuk menciptakan pertanggungjawaban yang sistematis, Hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan dapat memperhatikan kepada para terdakwa bentuk tindak pidana yang dilakukannya dan Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya, maka kepada para penegak hukum perlu untuk benar-benar memahami keadaan- keadaan seseorang yang menyebabkan suatu perbuatan tindak pidana. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan, Nodweer Exces
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Siswanti |
Date Deposited: | 07 Feb 2025 03:01 |
Terakhir diubah: | 07 Feb 2025 03:01 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82496 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |