PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTKA PADA TINGKAT PENUNTUTAN BERDASARKAN ASESMEN TERPADU (Studi di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan)

Dian , Prayoga (2024) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTKA PADA TINGKAT PENUNTUTAN BERDASARKAN ASESMEN TERPADU (Studi di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF (ABSTRAK Dian Prayoga)
ABSTRAK - Dian Prayoga.pdf

Download (75Kb) | Preview
[img] File PDF (FILE FULL Dian Prayoga)
SKRIPSI FULL - Dian Prayoga.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2115Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF (FILE TANPA BAB PEMBAHASAN Dian Prayoga)
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Dian Prayoga.pdf

Download (1860Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pendekatan restorative justice dalam tindak pidana merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang diadopsi ke dalam penanganan berbagai tindak pidana, salah satunya ialah tindak pidana narkotika. Metode pendekatannya mengedepankan penyelesaian diluar pengadilan terhadap beberapa klasifikasi pelaku tindak pidana narkotika untuk diselesaikan melalui metode ini. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang penerapannya terhadap tindak pidana penyalahguna narkotika, sehingga dapat menjadi metode yang humanis dengan mengedepankan pemulihan keadaan pelaku sekaligus korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika pada tingkat penuntutan berdasarkan asesmen terpadu dan bagaimana faktor penghambat dalam penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika pada tingkat penuntutan berdasarkan asesmen terpadu. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika adalah upaya mediasi penal yang mengedepankan pemulihan keadaan baik dari korban, pelaku hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana penyalahguna narkotika. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa merupakan salah satu pengaturan mengenai penerapan restorative justice dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, khususnya pada perkara yang sudah sampai pada tahap pra penuntutan dan tahap penuntutan. Proses penerapan restorative justice pada tahap pra penuntutan ataupun tahap penuntutan diadopsi dalam bentuk pengalihan yang semula berupa pelimpahan perkara ke pengadilan sebagai tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum, menjadi proses rehabilitasi melalui proses hukum oleh jaksa penuntut umum. Faktor penghambat dalam penerapan restorative justice terhadap penyalaguna narkotika pada tingkat penuntutan berdasarkan asesmen terpadu terdapat lima faktor yang diantaranya adalah faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Faktor penegak hukum merupakan faktor yang paling berpengaruh dalam penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika. Hal ini disebabkan oleh kurangnya keselarasan persepsi dan hasil kerja antar lembaga penegak hukum. Meski demikian, faktor undang-undang dan peraturan turunan lainnya mempengaruhi keselarasan persepsi dan hasil kerja tersebut. Saran yang penulis berikan adalah kepada pemerintah dan seluruh elemen penegak hukum terkait dapat meningkatkan kolaborasi dalam menerapkan pendekatan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika serta mengkaji lebih dalam untuk mengurangi faktor-faktor yang menghambat khususnya faktor penegak hukum dan undang-undang memperbarui dan menyatukan seluruh peraturan perundang-undangan guna keselarasan persepsi antar lembaga penegak hukum. Kata Kunci: Restorative justice, Penyalahguna, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Siswanti
Date Deposited: 08 Feb 2025 07:24
Terakhir diubah: 08 Feb 2025 07:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82683

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir