Rizka , Ulya Haq (2024) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN TUNTUTAN (REQUISITOR) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI NO. REG PERKARA PDM – 361/TJKAR/10/2020). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF (ABSTRAK Rizka Ulya Haq)
ABSTRAK - Rizka Ulya Haq.pdf Download (107Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF (FILE FULL Rizka Ulya Haq)
SKRIPSI FULL - Rizka Ulya Haq.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) | Minta salinan |
|
|
File PDF (FILE TANPA BAB PEMBAHASAN Rizka Ulya Haq)
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Rizka Ulya Haq.pdf Download (2365Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tuntutan terhadap terdakwa mencakup proses pembuktian semua dakwaan yang diarahkan padanya selama persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanggung jawab untuk menjelaskan setiap unsur pasal yang relevan dan fakta perbuatan yang sesuai dengan kejahatan yang didakwakan terhadap terdakwa. Pada penelitian ini, akan dianalisisnya pertimbangan jaksa penuntut umum dalam melakukan tuntutan (requisitor) terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang di mana akan dijelaskan mengenai pertimbangan atas setiap alternatif pasal yang seyogyanya dapat digunakan untuk menyusun surat dakwaan bagi terdakwa sampai proses tuntutan dalam perkara penusukan Syekh Ali Jaber dengan No. Reg Perkara PDM-361/TJKAR/10/2020). Rumusam masalah pada penelitian ini yaitu Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut terdakwa dengan Pasal 340 Jo. 53 KUHP (Studi No. Reg Perkara PDM-361/TJKAR/10/2020)? dan Apakah yang menjadi faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tindak pidana penganiayaan? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif: Pendekatan penelitian ini difokuskan pada analisis norma hukum, peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, surat tuntutan, dan literatur hukum untuk memahami dan mengevaluasi suatu masalah hukum. Pendekatan ini menitikberatkan pada aspek teoritis dan normatif hukum, menjelaskan konsep dan prinsip-prinsip yang mendasari suatu peraturan atau keputusan hukum. Sementara itu, pendekatan ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara ke para narasumber serta dilakukan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan tuntutan harus mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang mana aspek tersebut digunakan dalam kerangka teoritis pada penelitian ini. Aspek yuridis menjadi dasar pertimbangan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersebut mencakup keharusan untuk memastikan bahwa rumusan dari semua pasal yang digunakan telah sesuai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah menerapkan ke 3 aspek tersebut dalam menuntut terdakwa dengan Pasal 340 jo 53 KUHP karena telah memenuhi unsur-unsur dari percobaan pembunuhan berencana. Faktor penghambat pada penelitian ini meliputi adanya pernyataan dari pihak keluarga yang awalnya menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa sebagaimana pada Pasal 44 ayat (1) KUHP, yang di mana hal tersebut dapat menjadi alasan penghapus pidana. Hal tersebut termasuk salah satu dari lima faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu faktor masyarakat, yang merupakan pihak- pihak yang mendukung penegakan hukum. Saran yang ditujukan dalam penelitian ini yaitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menjalankan prinsip keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik. Penting untuk menjaga integritas dan memastikan tuntutan didasarkan pada fakta dan hukum. Pemahaman yang mendalam dari masyarakat, khususnya masyarakat yang terlibat pada salah satu faktor penghambat, yaitu faktor masyarakat itu sendiri pada proses peradilan. Hal tersebut menjadi krusial dalam membentuk dasar penilaian objektif terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peningkatan pemahaman ini membuka peluang partisipasi aktif masyarakat dalam dinamika sistem hukum. Kata Kunci : Pertimbangan Jaksa, Tuntutan, Tindak Pidana, dan Penganiayaan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Siswanti |
Date Deposited: | 08 Feb 2025 10:21 |
Terakhir diubah: | 08 Feb 2025 10:21 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82688 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |