EFEKTIVITAS PERUBAHAN BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JONCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Penelitian Di Kabupaten Lampung Tengah)

PAJAR , ARI SINTA (2024) EFEKTIVITAS PERUBAHAN BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JONCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Penelitian Di Kabupaten Lampung Tengah). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF (ABSTRAK PAJAR ARI SINTA)
ABSTRAK - Pajar Ari Sinta.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img] File PDF (FILE FULL PAJAR ARI SINTA)
TESIS FULL - Pajar Ari Sinta.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (919Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF (FILE TANPA BAB PEMBAHASAN PAJAR ARI SINTA)
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN - Pajar Ari Sinta.pdf

Download (846Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Usia perkawinan 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah regulasi yang tidak selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan 18 tahun. Hal tersebut melanggar hak anak yang sudah di lindungi oleh Undang- Undang, sehingga regulasi tersebut mengalami perubahan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Alasan lainnya yaitu tingginya angka perkawinan dibawah umur 18 tahun, tingginya angka kelahiran serta tingginya angka perceraian di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mencari nilai efektivitas hukum dan mencari hambatan-hambatan apa saja yang menjadi pemicu terkendalanya penerapan perubahan batas usia minimal perkawinan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris. Tipe penelitian ini adalah deskriptif analisis. Jenis pendekatan Perundang-undangan (statute approach), sumber data penelitian terbagi menjadi dua yaitu data primer yang dihasilkan dari hasil wawancara di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Agama Gunung Sugih dan Kantor Urusan Agama Gunung Sugih serta 8 pasangan yang melakukan perkawinan dini. Data sekunder dihasilkan dari kepustakaan, buku-buku dan Undang-Undang yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian memberikan fakta bahwa angka dispensasi kawin melonjak di Pengadilan Agama, Angka putus sekolah menurun dan angka kelahiran menurun. Selain itu hasil penelitian ini memberikan fakta adanya hambatan-hambatan dalam penerapan batas usia minimal perkawinan yaitu, kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahayanya perkawinan di bawah usia 19 tahun, kurangnya sosialisasi, pendampingan dan pengayaan terhadap masyarakat dan faktor adat- istiadat. Kesimpulan penelitian, secara yuridis angka 19 tahun perkawinan bagi perempuan adalah angka yang ideal baik dari sisi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan. Kata Kunci: Batas Usia Minimal Perkawinan, Undang-Undang Perkawinan, efektivitas hukum. The marriage age of 16 years for women and 19 years for men in Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is a regulation that is not in harmony with the Child Protection Law which states 18 years. This violates the rights of children who have been protected by law, so that the regulation has been amended in Article 7 paragraph (1) of Law Number 16 of 2019. Other reasons are the high rate of marriage under the age of 18, the high birth rate and the high divorce rate in Indonesia. The purpose of this study is to find the value of legal effectiveness and find out what obstacles trigger the implementation of changes to the minimum age of marriage. This research is a type of empirical research. This type of research is descriptive analysis. The type of approach is statute approach, the source of research data is divided into two, namely primary data produced from interviews at the Gunung Sugih District Court, Gunung Sugih Religious Court and Gunung Sugih Religious Affairs Office. Secondary data are generated from literature, books and laws related to the object of research. The results of the study provide the fact that the marriage dispensation rate soared in religious courts, the dropout rate decreased and the birth rate decreased. In addition, the results of this study provide facts that there are obstacles in the implementation of the minimum age of marriage, namely, lack of public understanding of the dangers of marriage under the age of 19 years, lack of socialization, assistance and enrichment to the community and customary factors. The conclusion of the study, juridically the number of 19 years of marriage for women is the ideal number both in terms of health, education and welfare. Keywords: Minimum Age of Marriage, Marriage Law, legal effectiveness.

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: UPT . Siswanti
Date Deposited: 08 Feb 2025 10:51
Terakhir diubah: 08 Feb 2025 10:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82689

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir