VANIA ULIMAZ , ANANZA (2025) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN BAHAN BAKAR MINYAK (Studi Putusan PN No. 883/Pid.Sus/2023/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (139Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2353Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2356Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) merupakan tindak pidana yang merugikan konsumen dan negara demi memperoleh keuntungan sendiri. Salah satu kasus tindak pidana pengoplosan BBM yaitu Putusan PN No. 883/Pid.Sus/2023/PN. Tjk, dalam putusan tersebut hakim menjatuhkan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dengan denda sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Kesenjangan yang terjadi dalam putusan tersebut adalah hakim memberi sanksi yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Jaksa memberikan tuntutan kepada pelaku yaitu pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dengan denda sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Permasalahan penelitian yaitu: Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak pada putusan tersebut, Apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Narasumber penelitian adalah Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan PN No. 883/Pid.Sus/2023/PN. Tjk secara yuridis adalah perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melanggar Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Vania Ulimaz Ananza Secara filosofis mempertimbangkan agar putusan yang dijatuhkan dapat membina terdakwa agar menjadi pribadi yang lebih baik. Secara sosiologis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa dan pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi masyarakat. Hakim telah memberikan putusan dengan tepat mengingat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi tidak menetapkan batas minimal pidana penjara dan pidana denda. Dalam memutus perkara tersebut hakim mempertimbangkan peran pelaku dalam tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak sehingga hakim telah menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap terdakwa berdasarkan rasa keadilan, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, dan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Saran dalam penelitian ini adalah: Diharapkan sanksi yang telah ditetapkan oleh hakim pada putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa maupun masyarakat. Pihak penegak hukum diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperbaiki sarana dan prasarana yang mendukung pengawasan. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas pengoplosan BBM kepada pihak berwenang juga dapat membantu mengurangi peluang terjadinya tindak pidana ini. Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana, Pengoplosan Bahan Bakar Minyak. The mixing of fuel oil (BBM) is a criminal act that harms consumers and the state for personal gain. One such case of fuel oil mixing is Decision No. 883/Pid.Sus/2023/PN. Tjk, where the judge imposed a 7 (seven) month prison sentence and a fine of IDR 5,000,000.00 (five million rupiahs), with the provision that if the fine was not paid, it would be replaced with 1 (one) month of imprisonment. A gap occurred in this decision, as the judge imposed a lighter sentence than the one demanded by the prosecutor. The prosecutor demanded a 10 (ten) month prison sentence and a fine of IDR 5,000,000.00 (five million rupiahs), with the provision that if the penalty was not paid, it would be replaced with 1 (one) month of imprisonment. The research problems are: How did the judge consider imposing a lighter sentence on the perpetrator of the fuel oil mixing crime in this decision, and whether the decision aligns with justice. The research method used is a normative juridical and empirical juridical approach, with sources of primary, secondary, and tertiary legal materials. The research informants are judges from the Tanjung Karang District Court, prosecutors from the Lampung High Prosecutor's Office, and lecturers from the Criminal Law Department at the Faculty of Law, University of Lampung. The research results show that the legal basis for the judge's consideration in imposing the sentence in Decision No. 883/Pid.Sus/2023/PN. Tjk is that the defendant’s actions were lawfully proven to have violated Article 54 in conjunction with Article 28, paragraph (1) of Law No. 22 of 2001 on Oil and Natural Gas, as amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation. Philosophically, the judge considered that the decision should aim to rehabilitate the defendant and help them become a better person. Sociologically, the judge took into account both the mitigating and aggravating factors for the defendant, ensuring that the imposed penalty would be beneficial for society. The judge made the right decision, considering that the Oil and Gas Law does not specify a minimum sentence for imprisonment or fines. Vania Ulimaz Ananza In deciding the case, the judge also considered the defendant's role in the crime of mixing fuel oil and imposed the most just sentence based on a sense of justice, the principle of the Almighty God, and in accordance with the applicable laws. The recommendations from this study are: It is hoped that the sentence imposed by the judge in this decision will serve as a lesson for both the defendant and society. Law enforcement agencies are expected to actively participate in preventing fuel oil mixing crimes by educating the public, improving the quality of human resources (HR), and enhancing the facilities and infrastructure that support supervision. Public participation in reporting fuel oil mixing activities to the authorities can also help reduce the likelihood of this crime occurring. Keywords: Judge’s Consideration, Imposition of Penalty, Fuel Oil Mixing Crime.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308105776 . Digilib |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 04:34 |
Terakhir diubah: | 11 Feb 2025 04:34 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82799 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |