Muhammad , Rifat Naufali (2025) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3451Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3300Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan aturan tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Penyelesaian tindak pidana lalu lintas dapat melalui Restorative Justice yang merupakan suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindak pidana Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi kepustakaan serta pendekatan empiris dalam kenyataanya secara objektif. Data primer merupakan data yang diperoleh dari penelitian di lokasi penelitian dengan melakukan wawancara kepada narasumber, sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Selanjutnya data yang diperoleh secara deskriptif kualitatif dan ditarik kesimpulan. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini yaitu syarat dan prosedur Restorative Justice menjadi fokus utama dan berlaku secara umum untuk semua jenis perkara yang akan diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Hanya saja pada perkara yang menjadi fokus penelitian penulis, yaitu tindak pidana kecelakaan akibat kelalaian harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana yang diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021. Asas kemanfaatan dalam Restorative Justice bertujuan untuk menciptakan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat. Prinsip ini menekankan bahwa penyelesaian konflik tidak hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata, seperti pemulihan kerugian korban, perbaikan hubungan sosial, dan pencegahan kejahatan di masa depan Kesimpulan dan s aran yang dapat diberikan kepada kepolisian yaitu dalam pedoman pelaksanaan Restorative Justice harus mencakup kriteria yang objektif untuk menilai apakah suatu kasus layak untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Selain itu peningkatan sosialisasi restorative justice juga perlu adanya upaya sosialisasi yang lebih intensif terkait prosedur dan manfaat restorative justice, khususnya bagi aparat penegak hukum, masyarakat, dan komunitas yang sering berurusan dengan hukum. Kata kunci : Restorative Justice, Tindak Pidana Lalu Lintas, Kelalaian
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308313500 . Digilib |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 04:46 |
Terakhir diubah: | 11 Feb 2025 04:46 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82838 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |