0642011333, RIRIN AFRIA SUSANTI (2010) PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI PROGRAM OPERASI TUNTAS SENGKETA (OPSTASTA) DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG. UNSPECIFIED.
|
File PDF
Abstrak English.pdf Download (23Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Abstrak.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (30Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (129Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (35Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (62Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Cover.pdf Download (36Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Daftar Isi.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Daftar Pustaka.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Halaman Pengesahan.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Kata Pengantar.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Motto&Persembahan.pdf Download (27Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Riwayat Hidup.pdf Download (21Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Tanah sebagai hak ekonomi setiap orang, rawan memunculkan konflik maupun sengketa. Penyelesaian sengketa tanah dapat dibedakan menjadi 2, yaitu melalui jalur non peradilan/non litigasi dan jalur peradilan/litigasi. Pilihan penyelesaian sengketa melalui cara perundingan/mediasi mempunyai kelebihan bila dibandingkan dengan berperkara di muka pengadilan baik dari segi waktu, biaya, dan pikiran/tenaga. Oleh karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan suatu program yang diberi nama Operasi Tuntas Sengketa (OPSTASTA) yang merupakan program untuk menyelesaikan masalah-masalah pertanahan dengan mengutamakan proses mediasi secara sistematis, konsisten dan terkoordinir dalam jangka waktu yang telah ditentukan yakni dalam waktu 1 (satu) tahun yang terbagi dalam beberapa periode dengan masing-masing periode hanya beberapa bulan saja. Berdasarkan evaluasi pada akhir tahun 2008, jumlah sengketa pertanahan yang diselesaikan melalui program OPSTASTA sebanyak 1.180 kasus dari 1.666 kasus yang telah ditetapkan. Dari hasil evaluasi tersebut, program OPSTASTA dilaksanakan secara tidak konsisten, karena sebanyak 486 kasus belum ditangani dan dari 33 provinsi di Indonesia, sebanyak 25 provinsi yang tidak menyelesaikan sesuai target baik dari segi jumlah kasus dan waktu penyelesaiannya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian sengketa pertanahan melalui program Operasi Tuntas Sengketa (OPSTASTA) di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui program Operasi Tuntas Sengketa (OPSTASTA) di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penyelesaian sengketa pertanahan melalui program Operasi Tuntas Sengketa (OPSTASTA) di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan faktor pendukung dan penghambat dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui program Operasi Tuntas Sengketa (OPSTASTA) di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Metode pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara normatif dan empiris. Sumber data pada penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui quisioner dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. RIRIN AFRIA SUSANTI Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan melalui OPSTASTA di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 bulan 12 hari dengan tahapan sesuai dengan PO OPSTASTA Tahun 2008, Juknis Penyelesaian Masalah Pertanahan dan peraturan lainnya di bidang pertanahan, dengan melaksanakan prinsip mediasi dimana Tim Kota OPSTASTA Bandar Lampung bertindak sebagai authoritative mediator, dengan pola memanggil dan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa dalam satu ruangan dan waktu yang sama dengan hasil kesepakatan bahwa bidang tanah yang tumpang tindih (overlap) tersebut akan dibagi secara proporsional dan para pihak tidak akan mempermasalahkan lagi baik di luar maupun di muka pengadilan. Penyelesaian sengketa tersebut berakibat hukum bagi kedua pihak, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, dan pihak lain di luar kedua pihak. Tim Kota OPSTASTA Bandar Lampung memonitor kasus ini sebagai bentuk freies ermessen selama 1 tahun, dan selama itu tidak ada lagi pengaduan/keberatan sehingga sengketa tanah ini dinyatakan selesai secara tuntas. Faktor pendukung dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui OPSTASTA di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yakni antusiasme masyarakat terhadap program OPSTASTA sehingga sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi dengan prinsip saling menguntungkan para pihak. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui OPSTASTA di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yakni keterbatasan sarana dan prasarana, seperti sarana transportasi dalam hal ini motor dan mobil serta jumlah komputer dan printer, pelaksanaan monitoring kasus baik kewenangan dan waktunya tidak diatur dalam peraturan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan melalui OPSTASTA di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dilaksanakan secara sistematis, konsisten dan terkoordinir dalam jangka waktu yang telah ditentukan Abstract Land as the economic rights of each person, prone to create conflict or dispute. Settlement of land disputes can be divided into 2, that is through non-judicial / non-litigation and judicial path / litigation. Options for dispute resolution through negotiation/mediation has advantages when compared to the litigants before the court in terms of time, cost, and mind/energy. Therefore, the National Land Agency (BPN) organized a program called Operation Completed Dispute (OPSTASTA) which is a program to resolve disputes over land with emphasis on the mediation process in a systematic, consistent and coordinated within the specified period ie within 1 (one) year is divided into several periods with each period only a few months. Based on the evaluation at the end of 2008, the number of land disputes are resolved through a program OPSTASTA of 1.180 cases from 1.666 cases have been determined. From the results of these evaluations, the program OPSTASTA inconsistently implemented as many as 486 cases unresolved and from 33 provinces in Indonesia, as many as 25 provinces that are not completed on target in terms of number of cases and time of completion. Issues to be discussed in this research is how the settlement of land disputes through the Dispute Completed Operations (OPSTASTA) in Bandar Lampung city Land Office, what are the factors supporting and inhibiting the settlement of land disputes through the Dispute Completed Operations (OPSTASTA) in the Land Office of Bandar Lampung City? While the purpose of this study was to determine and analysis the settlement of land disputes through the Dispute Completed Operations (OPSTASTA) in Bandar Lampung Land Office and the supporting and inhibiting factors in the settlement of land disputes through the Dispute Completed Operations (OPSTASTA) in Bandar Lampung Land Office. Method approach to problems that are used in this research is a normative and empirical approaches. The source data of this study are primary and secondary data. Data collection techniques through quitionary and interviews. Data analysis was qualitative. Based on research results indicate that the settlement of land disputes through OPSTASTA in Bandar Lampung Land Office conducted within a period of only 1 month 12 days in accordance with the PO OPSTASTA stages of 2008, technical gidelines and the other regulations of the settlement of land problems to implement the principle of mediation, where Tim City of Bandar Lampung RIRIN AFRIA SUSANTI OPSTASTA act as authoritative mediators, with the pattern of calling and bring the two parties to the dispute in one room and the same time with the agreement that the land parcels that overlap will be divided proportionally and the parties will not be questioned again both outside and in front of the court. Settlement of the dispute any legal consequences for both sides, Bandar Lampung Land Office, and the other parties outside the two parties. Tim City of Bandar Lampung OPSTASTA monitor this case as a form freies ermessenfor 1 year, during which no more complaints/objections so that the land dispute was declared finished completely. Supporting factors in the settlement of land disputes through OPSTASTA in Bandar Lampung Land Office that public enthusiasm for the program Operation Completed Dispute (OPSTASTA) so that this dispute can be resolved through mediation with family-oriented principle of mutual benefit both parties. While the inhibiting factors in the settlement of land disputes through OPSTASTA in Bandar Lampung Land Office that the limited facilities and infrastructure, such as means of transportation in this case motorcycles and cars as well as the number of computers and printers, monitoring cases of both the authority and the timing is not regulated in the legislations. Thus, it can be said the settlement of land dispute through OPSTASTA in Bandar Lampung Land Office conducted a systematic, consistent and coordinated within the period specified.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 16 Apr 2015 06:10 |
Terakhir diubah: | 16 Sep 2015 04:04 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/8285 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |