ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA OLEH KEJAKSAAN (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Tanggamus)

M. Raditya , Vito Anrikhotama (2025) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA OLEH KEJAKSAAN (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Tanggamus). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (134Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2574Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2442Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Korupsi dana desa merupakan salah satu isu kasus korupsi yang paling banyak dilakukan oleh seseorang. Seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi dana desa melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga studi ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan. permasalahan yang dapat ditarik yaitu bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanggamus terhadap tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Tanggamus adalah pertama, Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Tanggamus dengan melakukan upaya preventif terlebih dahulu yaitu Sosialisasi Ruang Bina Pekon yang digunakan untuk memberikan informasi tentang apa itu dana desa dan bahayanya melakukan penyelewengan dana desa yang dilakukan 1 tahun sekali bersama aparat terkait kegiatan ini sudah dilakukan di 3 Pekon yaitu Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung, Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting, dan Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang. kemudian penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan yaitu penyidikan dan penyelidikan dimana melihat siapa yang melakukan tindak pidana tersebut dan melihat kerugian keuangan negara yang didapat dari hasil penghitungan Lembaga Inspektorat dan kemudian kejaksaan kepada terduga memberikan waktu pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dibuat dalam kurun waktu selama 60 hari yang dimana apabila tidak dapat mengembalikan akan dilanjutkan pada proses peradilan dan pada Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Tanggamus sendiri sudah melakukan penegakan hukum dana desa yang berjumlah 2 kasus yaitu pada manta kepala pekon Sukamenah dan Mantan PJ Kepala Pekon Tanjung Sari. Kedua, Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dimana kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki dan juga kurang kooperatifnya para pelaku tindak pidana korupsi dana desa yang dimana banyak nya terduga mencoba menghilang karna tidak mau mengganti kerugian keuangan negara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus harus meningkatkan personil dan juga pengetahuan yang dimiliki dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi selain itu juga Kejaksaan harus meningkatkan kerja sama yang lebih baik lagi terhadap pihak-pihak terkait agar dapat optimal dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Korupsi, Kejaksaan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308337255 . Digilib
Date Deposited: 11 Feb 2025 05:05
Terakhir diubah: 11 Feb 2025 05:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82903

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir