Ado , Rasaki Ananda Yonisawera (2024) PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA PRAKTIK TERAPI CHIROPRACTIC BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Ado Rasaki Ananda Yonisawera.pdf Download (206Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL - Ado Rasaki Ananda Yonisawera.pdf Restricted to Hanya staf Download (1231Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN - Ado Rasaki Ananda Yonisawera.pdf Download (1167Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu bentuk upaya pelaksanaan kesehatan di Indonesia adalah jenis layanan pengobatan tradisional termasuk chiropractic (kiropraktik). Chiropractic adalah sebuah disiplin ilmu kesehatan yang berfokus pada diagnosis, perawatan, dan untuk memanipulasi persendian di tubuh sebagai pencegahan gangguan tulang belakang. Penelitian ini bertujuan untuk bagaimanakah pengaturan perlindungan konsumen jasa terapi chiropractic serta apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengguna jasa terapi chiropractic apabila terjadi kerugian. Penelitian iini imenggunakan ipendekatan iyang ibersifat inormatif iempiris. iTipe ipenelitian iini iadalah ipenelitian ihukum ideskriptif idan idata iyang idigunakan imerupakan idata isekunder. iMetode ipengumpulan idata idalam ipenelitian iini iialah istudi ikepustakaan idan iwawancara, iserta ianalisis idata iyang idigunakan iadalah ianalisis idata ikualitatif. Hasil ipenelitian idan ipembahasan imenyatakan ibahwa iperlindungan ikonsumen ijasa ichiropractic isebagai ikonsumen ijasa ikesehatan imempunyai ihak idan ikewajiban idiatur idalam iUndang-Undang iNomor i8 iTahun i1999 itentang iPerlindungan iKonsumen yang dimana hak dan kewajibannya harus terpenuhi. Chiropractic masuk dalam kategori pelayanan kesehatan tradisional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelayanan dan penyelenggaraan kesehatan tradisional diatur secara rinci pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak menyebutkan secara spesifik hak dan kewajiban pasien, namun karena pasien adalah konsumen jasa kesehatan, maka hak dan kewajibannya juga mengikuti hak dan kewajiban konsumen secara menyeluruh. Upaya yang dapat ditempuh konsumen pengguna jasa terapi chiropractic ada dua yaitu melalui penyelesaian secara litigasi ataupun non litigasi. Penyelesaiani sengketai dapati dilakukani melaluii mekanismei yangi telahi diaturi dalami Undang-Undangi Nomori 8i Tahuni 1999i Perlindungani Konsumen,i yaknii melaluii mekanismei penyelesaiani sengketai dii dalami pengadilan ataupun di luar pengadilan salah satunya yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Chiropractic, Upaya Hukum
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 06:40 |
Terakhir diubah: | 11 Feb 2025 06:40 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82964 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |