TASYA , AZMI NABILA (2025) STUDI PERBANDINGAN TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ASBTRACT.pdf Download (120Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2028Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1857Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kebijakan peraturan pelecehan seksual di Indonesia masih belum jelas sedangkan Korea Selatan memiliki peraturan mengenai kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi pelaku, dan undang-undang pelecehan seksual digital. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Perbandingan KUHP di Indonesia dengan Criminal Code di Korea Selatan?, Bagaimanakah Perbandingan Terhadap Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Indonesia dengan Korea Selatan? Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yang di dukung dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara mendalam dengan narasumber dari Tim Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung, serta dosen dari Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang dianalisis meliputi data primer dan sekunder, dengan metode analisis yang bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan: (1) Dalam konteks Indonesia, sistem hukum pidananya berbasis pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejak Tahun 2023, Indonesia tengah mempersiapkan versi terbaru KUHP yang dikenal sebagai KUHP Nasional, yang direncanakan akan berlaku pada Tahun 2026. Sementara itu, Korea Selatan juga mengadopsi sistem civil law dan memiliki KUHP sendiri, yaitu Criminal Code, yang telah diterapkan sejak Tahun 1953 dan telah mengalami dua puluh kali amandemen. (2) Terdapat perbedaan signifikan dalam perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di Korea Selatan. Negara ini memiliki sejumlah regulasi, termasuk kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi pelaku, serta pengumuman identitas pelaku pelecehan seksual, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada korban. Di samping itu, Korea Selatan juga memiliki peraturan khusus terkaitiii Tasya Azmi Nabila pelecehan seksual digital. Sayangnya, di Indonesia, belum ada peraturan yang mengatur dan mengatasi isu tersebut secara efektif. Saran di dalam penelitian ini adalah: (1) Kebijakan perundang-undangan tarkait pelecehan seksual harus dilakukan secara spesifik. (2) Perlunya melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait pendidikan seks dan juga bagaimana pencegahan terhadap pelecehan seksual. Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Perlindungan Korban, Indonesia, Korea Selatan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308135305 . Digilib |
Date Deposited: | 12 Feb 2025 02:15 |
Terakhir diubah: | 12 Feb 2025 02:15 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83040 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |