PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

ANDI RAHMA , MUAWIYAH (2025) PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2532Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2400Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hukum positif dan hukum agama di Indonesia tidak memperbolehkan perkawinan beda agama karena dianggap tidak sah. Namun banyak perkawinan beda agama yang diloloskan oleh pengadilan dengan acuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan GHR. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu tentang pengaturan perkawinan beda agama dengan pokok bahasan harmonisasi pengaturan perkawinan beda agama dan akibat hukum perkawinan beda agama. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder, primer dan tersier. Data tersebut kemudian dianalisi secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa secara Horizontal terjadinya disharmonis antara Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Staadblad No. 158 Tahun 1898 tentang Regeling op de Gemengde Huwanjelik (GHR). Secara vertikal beberapa peraturan mengalami disharmonis dan harmonis antara satu dengan lainnya. Undang-Undang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Perkawinan, Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang KHI serta SEMA No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan harmonis secara vertikal. Sedangkan Undang-Undang Perkawinan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986 mengalami disharmonis. Selain itu, perkawinan beda agama akan berdampak pada sisi yuridis maupun psikologis. Dampak yuridis mengacu pada persoalan hukum seperti masalah keabsahan, kewarisan, status hukum anak serta pembagian harta bersama. Sisi psikologis yaitu akan memicu perasaan yang tidak nyaman dalam ikatan suami istri yang menyebabkan perdebatan kecil akibat perbedaan agama. Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, Disharmonis, Harmonisasi, SEMA

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308865928 . Digilib
Date Deposited: 12 Feb 2025 02:33
Terakhir diubah: 12 Feb 2025 02:34
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83048

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir