ANALISIS UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN DESTRUCTIVE FISHING (Studi pada Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung)

Naomi , Maynarti Hutagalung (2025) ANALISIS UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN DESTRUCTIVE FISHING (Studi pada Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (545Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1934Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1758Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Destructive fishing atau kegiatan menangkap ikan dengan alat atau bahan yang dapat merusak ekosistem laut merupakan problematika yang masih lazim terjadi di wilayah Provinsi Lampung. Oleh karena itu, perlu langkah serius dan maksimal dari Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk melakukan penanggulangan terhadap destructive fishing. Berkaitan dengan upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan destructive fishing, skripsi ini akan membahas beberapa masalah yaitu bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan destructive fishing dan apakah faktor penghambat kepolisian dalam penanggulangan kejahatan destructive fishing di Provinsi Lampung. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang bersumber dari hasil wawancara dengan narasumber dan data sekunder bersumber dari buku-buku, hasil-hasil penelitian, dan jurnal. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis interaktif dan analisis penafsiran hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dinyatakan bahwa upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan destructive fishing dilakukan melalui upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal yaitu melalui melalui penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan. Upaya non penal yaitu melalui kegiatan Jumat Curhat, patroli, dan sosialisasi atau penyuluhan. Faktor-faktor penghambat kepolisian dalam penanggulangan kejahatan destructive fishing yaitu adanya kelemahan dari masing-masing undang-undang yang ada, maka dari itu polisi lebih dominan menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk pelaku destructive fishing dengan bahan peledak yang berakibat pada kinerja aparat kepolisian yang menjadi tidak maksimal, tidak memadainya sarana dan prasarana seperti kurangnya kapal patroli dan tidak adanya laboratorium forensik, rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang masih marak melakukan destructive fishing, serta menjadikan kegiatan destructive fishing suatu kebiasaan buruk di dalam masyarakat, khususnya masyarakat nelayan. Adapun saran yang dapat penulis sampaikan yaitu Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung seharusnya mengadakan operasi khusus di daerah-daerah rawan kejahatan destructive fishing agar daerah rawan kejahatan destructive fishing tidak semakin bertambah banyak dan dapat membuat daerah yang tadinya dikenal sebagai daerah rawan destructive fishing berubah statusnya menjadi daerah yang tidak rawan lagi. Ditpolair seharusnya juga dapat bekerja sama dengan instansi lain seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Universitas, atau lembaga lain yang memiliki laboratorium agar proses penyidikan terhadap destructive fishing yang menggunakan bahan peledak dapat lebih cepat dan efisien. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan Kejahatan, Destructive Fishing

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308673853 . Digilib
Date Deposited: 12 Feb 2025 02:39
Terakhir diubah: 12 Feb 2025 02:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83049

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir