ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PROSTITUSI ANAK (Studi Pada Polda Lampung)

Vanessa, Christian Winata (2025) ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PROSTITUSI ANAK (Studi Pada Polda Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (5Mb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (5Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (5Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Prostitusi anak merupakan salah satu bentuk eksploitasi seksual yang merugikan dan membahayakan kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di negara atau wilayah tertentu saja, namun merupakan permasalahan global yang memerlukan perhatian serius dari dunia internasional. Anak-anak yang terlibat dalam dunia prostitusi sering kali menjadi korban dari eksploitasi, kekerasan dan penelantaran. Prostitusi atau pelacuran merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikannya. Pelacuran itu berasal dari bahasa latin Pro-stituere atau Prostauree yang berarti usaha menyerahkan diri untuk maksud hubungan seks secara terang-terangan demi sebuah imbalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor penyebab terjadinya prostitusi anak dan bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan prostitusi anak studi pada Polda Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan, termasuk wawancara dengan narasumber Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Polda Lampung, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dosen bagian Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dosen Kriminologi Fisip Universitas Lampung dan Pekerja Seks Komersil (PSK) anak. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan : Faktor terjadinya Kejahatan prostitusi anak pada Polda Lampung disebabkan oleh 1. Faktor ekonomi, di mana kondisi keuangan yang sulit dapat memaksa anak-anak Vanessa Christian Winata untuk terlibat dalam praktik prostitusi demi memenuhi kebutuhan hidup. 2. Faktor lingkungan sosial, termasuk pengaruh dari masyarakat sekitar dan norma-norma yang ada, yang dapat memfasilitasi atau bahkan mendorong terjadinya kejahatan prostitusi. 3. Faktor kemalasan, mencari solusi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, sehingga anak-anak menjadi korban eksploitasi. 4. Faktor psikologis seperti trauma atau kurangnya dukungan emosional juga dapat membuat anak-anak lebih rentan terhadap penawaran prostitusi. Kemudian Upaya penanggulangan kejahatan prostitusi anak pada Polda Lampung dapat dibagi menjadi 2 upaya, yaitu upaya dan upaya non penal. 1. Upaya penal yang telah dilakukan ialah penegakan hukum yang sudah mencapai pembacaan putusan sebanyak 25 kasus, sampai pada tahap persidangan 15 kasus, dan sampai pada tahap penyidikan 8 kasus. Penegakan hukum ini berlangsung dari tahun 2020 sampai Oktober 2024. Sedangkan 2. upaya non penal yang telah dilakukan ialah, mengintegrasi tentang bahaya prostitusi ke sekolah-sekolah, memantau aktivitas sosial media pada anak yang mengarah pada prostitusi, Mengadakan pelatihan bagi guru dan orang tua tentang cara mengenali tanda-tanda anak yang terjerat prostitusi. harus melibatkan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, mengingat kompleksitas masalah ini yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, dan psikologis. Langkah-langkah yang dapat diambil mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang lebih ketat, penyediaan dukungan sosial dan psikologis, serta peningkatan akses pendidikan dan pelatihan keterampilan. Saran dalam penelitian ini adalah: Pertama, pemerintah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polda Lampung, bersama instansi terkait lainnya, baik pemerintahan maupun non-pemerintahan, diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam pengadaan bantuan sosial serta menyiapkan langkah-langkah dan strategi yang lebih efektif, terarah, dan terorganisir. Kedua, masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah Bandar Lampung, perlu meningkatkan kesadaran tentang bahaya prostitusi anak dan menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan positif yang diselenggarakan di komunitas mereka. Kata Kunci: Anak, Kriminologis, Prostitusi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308593178 . Digilib
Date Deposited: 12 Feb 2025 03:10
Terakhir diubah: 12 Feb 2025 03:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83060

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir