Stevanus , Shenvin (2024) PENERAPAN ACARA PEMERIKSAAN CEPAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (Studi Putusan Nomor: 13/PID/R/2021/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - STEVANUS SHENVIN.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
SKRIPSI FULL - STEVANUS SHENVIN.pdf Restricted to Hanya staf Download (1724Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - STEVANUS SHENVIN.pdf Download (1611Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Hakikat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya. Sedangkan hakikat pengadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan agar perkara dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Pasal 205 Ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa yang diperiksa rnenurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah. Permasalahan yang diangkat pada penelitian kali ini adalah (1) Bagaimanakah penerapan acara pemeriksaan cepat dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan ringan? (2) Apa dasar hukum penyidik polisi bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang pengadilan? (3) Apakah putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku penganiayaan tindak pidana ringan sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan? Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang meliputi data primer dan data sekunder, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan langsung. Dengan analisis data yang dilakukan secara kualitatif. Narasumber: Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Polisi Polresta Bandar Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Acara Pemeriksaan cepat adalah perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500, yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas juga kejahatan penghinaan ringan. Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan penyidikan tipiring perlu dikeluarkan Buku Petunjuk Pelaksanaan yang mengatur proses penanganan tindak pidana ringan (Tipiring). Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana. Dasar hukum penyidik polisi bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang pengadilan dapat kita lihat dalam Pasal 205 ayat (2) KUHAP dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (perubahan kedua) Pasal 30 Ayat (4). Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjung karang Kelas I A, dalam pemeriksaan persidangan yang terbuka untuk umum, telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana ringan atas nama Terdakwa Kiki Fatmala Binti Johan dengan identitas sebagaimana yang telah diuraikan diatas; Pengadilan Negeri tersebut, Setelah membaca dan memperhatikan catatan dakwaan; Setelah membaca Visum Et Repertum; Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan di persidangan. Saran yang penulis dapat sampaikan pada penulisan kali ini adalah, pemerintah diharapkan untuk terus menegakan dan menyesuaikan aturan hukum yang berlaku mengenai tindak pidana ringan dan penerapan acara pemeriksaan cepat agar tetap relevan dan terus sesuai dengan keadaan serta perkembangan hukum yang ada didalam masyarakat, selanjutnya kepada masyarakat diharapkan untuk bersedia melakukan kerjasama antara Polsek Bandar Lampung dengan Masyarakat, hal ini dengan tujuan untuk menghindari dan mengurangi resiko terjadinya tindak pidana ringan di wilayah hukum Polsek Bandar Lampung. Kata Kunci: Pemeriksaan Cepat, Tindak Pidana, Penganiayaan Ringan, Kepolisian.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
Date Deposited: | 12 Feb 2025 04:06 |
Terakhir diubah: | 12 Feb 2025 04:06 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83203 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |