AYUNDA , NOVALIA (2025) PEMBERIAN REHABILITASI MEDIS KEPADA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TANPA DI MUAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2024/PN Metro). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (341Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1590Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2288Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Narkotika berasal dari bahasa Inggris yaitu narcotic yang memiliki arti obat bius,selainnarkotika istilah lainnya yaitu NAPZA yang merupakan singkatan dari narkotika,psikotropika, dan zat adiktif. Narkotika diatur dalam Pasal 1 Ayat (l) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika yang menerangkan narkotika adalah zat atau obatyang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta data empiris dari wawancara dengan pihak terkait untuk mengetahui akar masalah dan dampaknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya standar yang baku serta pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi mengakibatkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pelaku dan tidak efektifnya tujuan rehabilitasi. Selain itu, lemahnya koordinasi antarinstansi mengakibatkan inkonsistensi dalam penentuan status rehabilitasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya perbaikan regulasi dan peningkatan koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan rehabilitasi dapat berjalan sesuai dengan ketetapan hukum. Penyalahguna narkotika yang tidak mendapatkan hak rehabilitasi mereka, dan justru dikenakan hukuman pidana tanpa pendekatan pemulihan. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan prosedur operasional standar (SOP) untuk pemberian rehabilitasi medis kepada pecandu dan penyalahgunaan narkotika. SOP ini mengacu pada berbagai peraturan dan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah, Dasar hukum yang di gunakan pihak BNN salah satu nya Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : Pasal 54 menyatakan bahwa pecandu dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ketidaktelitian atau kelalaian hakim dengan tidak mencantumkan rehabilitasi medis dalam pemberian putusan penyalahgunaan narkotika menunjukkan bahwa Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2024/PN Metro. yang kurang mempertimbangkan aspek rehabilitasi yang di atur dalam undang-undang. Kata Kunci: Rehabilitasi Medis, Penyalahgunaan Narkotika, Putusan pengadilan Narcotics comes from the English language, namely narcotic which means narcotic, in addition to narcotics, another term is NARCOTIC which stands for narcotics, psychotropics, and addictive substances. Narcotics are regulated in Article 1 Paragraph (l) of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics which explains that narcotics are substances or drugs derived from plants or non- plants, both synthetic and semi-synthetic, which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and can cause dependence This study uses a normative juridical approach by examining laws and regulations, court decisions, and empirical data from interviews with related parties to find out the root of the problem and its impact. The results of the study show that the lack of standard standards and supervision of the implementation of rehabilitation results in violations of the rights of perpetrators and ineffective rehabilitation objectives In addition, weak coordination between agencies results in inconsistency in determining rehabilitation status. Therefore, this study recommends improving regulations and increasing coordination between institutions so that the implementation of rehabilitation can run in accordance with legal provisions, as well as ensuring that rehabilitation can function as the right step in handling narcotics cases in Indonesia. Narcotics abusers who do not get their rehabilitation rights, and are instead subject tocriminal punishment without a rehabilitation approach. This is due to the lack of rehabilitation facilities, negative stigma, and lack of understanding of lawenforcement officials regarding the health approach in handling narcotics cases. For this reason, there needs to be an increase in rehabilitation facilities, education for thecommunity and officials, and law enforcement so that rehabilitation can be aneffective solution in the recovery of narcotics users. Rehabilitation for narcotics abusers should be more directed and in accordance with Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Currently, many cases of abusers endup in prison without access to effective rehabilitation, even though they should be focused on recovering dependence and not directly given prison sentences. Keywords: Medical Rehabilitation, Narcotics Abuse, Court Decision
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308513982 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Feb 2025 02:44 |
Terakhir diubah: | 13 Feb 2025 02:44 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83304 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |