Muhammad Aqil , Rici (2025) UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) TERHADAP KEBIJAKAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Pada BNN Provinsi Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (1884Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1889Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1884Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) merupakan masalah kompleks yang berdampak luas pada individu dan masyarakat. Permasalahan ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, pergeseran status negara dari 'Negara Transit' menjadi 'Negara Tujuan' dalam perdagangan narkoba internasional menambah tantangan bagi penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar jalur perlintasan perdagangan narkoba, melainkan telah menjadi pasar utama bagi jaringan narkoba internasional. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dalam penanggulangan masalah ini, termasuk kebijakan yang mengintegrasikan aspek pencegahan, penindakan hukum, serta rehabilitasi bagi para pengguna. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan narasumber yang relevan, serta analisis dokumen terkait kebijakan non-penal dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Pendekatan kualitatif ini dipilih untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang strategi non-penal yang diterapkan oleh BNN. Prosedur pengumpulan data meliputi observasi lapangan untuk melihat langsung implementasi kebijakan, serta pengumpulan data sekunder dari laporan resmi BNN dan instansi terkait guna memastikan validitas informasi yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya BNN dalam kebijakan non-penal telah berhasil menurunkan jumlah kasus narkotika di Provinsi Lampung dari 632 kasus pada tahun 2021 menjadi 333 kasus pada tahun 2023. Kebijakan non-penal yang diterapkan meliputi program rehabilitasi bagi pengguna narkoba, kampanye edukasi tentang bahaya narkoba, serta pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosial dan ekonomi. Meskipun demikian, tantangan masih ada dalam sistem penegakan hukum, termasuk faktor penghambat seperti kurangnya sumber daya manusia dan finansial yang memadai, serta rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan. Selain itu, edukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba juga perlu ditingkatkan untuk memperkuat upaya pencegahan. Hal ini mencerminkan bahwa sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, masih memerlukan penguatan agar dampak positif kebijakan non-penal dapat dirasakan lebih luas. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan non-penal dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan dan rehabilitasi yang melibatkan peran aktif masyarakat. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pencegahan dan rehabilitasi. Selain itu, kebijakan yang berkelanjutan dalam edukasi dan pemberdayaan masyarakat akan berkontribusi pada pengurangan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dengan adanya kerjasama yang baik antar berbagai elemen masyarakat, diharapkan permasalahan narkoba dapat diminimalisir secara signifikan. Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkoba, Kebijakan Non-Penal, Badan Narkotika Nasional, Penanggulangan Kejahatan, Rehabilitasi. The abuse of narcotics, psychotropic substances, and other addictive substances (NAPZA) is a complex issue with far-reaching impacts on individuals and society. This problem not only affects the physical and mental health of users but also disrupts social and economic stability. In the context of Indonesia, the country's shift from being a "Transit Country" to a "Destination Country" in international drug trafficking poses additional challenges for law enforcement and drug abuse prevention. This shift indicates that Indonesia is no longer merely a transit route for drug trafficking but has become a primary market for international drug networks. Therefore, a comprehensive and collaborative approach is required to address this issue, including policies that integrate prevention, law enforcement, and rehabilitation for drug users. This study employs a qualitative method with a case study approach at the National Narcotics Agency (BNN) of Lampung Province. Data were collected through in-depth interviews with relevant informants and document analysis related to non-penal policies in combating narcotic crimes. This qualitative approach was chosen to gain a deeper understanding of the non-penal strategies implemented by BNN. Data collection procedures included field observations to directly observe policy implementation and the collection of secondary data from official BNN reports and related agencies to ensure the validity of the information obtained. The findings show that BNN's efforts in non-penal policies have successfully reduced the number of narcotics cases in Lampung Province from 632 cases in 2021 to 333 cases in 2023. The non-penal policies implemented include rehabilitation programs for drug users, educational campaigns on the dangers of drugs, and community empowerment through social and economic activities. However, challenges remain in the law enforcement system, such as limited human and financial resources, as well as low community participation in prevention efforts. Furthermore, public education on the dangers of drugs needs to be enhanced to strengthen prevention measures. These findings highlight the need to strengthen the synergy between various parties, including the government and society, to ensure the broader impact of non-penal policies. The conclusion of this study emphasizes the importance of non-penal approaches in combating drug abuse. This approach focuses not only on law enforcement but also on prevention and rehabilitation efforts that actively involve the community. Synergy between the government, society, and the private sector is essential to create an environment that supports prevention and rehabilitation. Additionally, sustainable policies in public education and community empowerment will contribute to reducing drug abuse rates in Indonesia. With strong cooperation among various societal elements, it is hoped that drug-related problems can be significantly minimized. Keywords: Drug Abuse, Non-Penal Policy, National Narcotics Agency, Crime Prevention, Rehabilitation.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308977392 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Feb 2025 02:52 |
Terakhir diubah: | 13 Feb 2025 02:52 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83317 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |