Melia , Agustin (2025) PENERAPAN UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM GUGATAN MALPRAKTIK MEDIS. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ASBTRAK - ABSTRACT.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1614Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1451Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penyelenggaraan kesehatan merupakan aspek penting yang diprioritaskan kepada masyarakat. Tenaga kesehatan dan tenaga medis pada saat menjalankan pelayanan kesehatan bisa menimbulkan kesalahan atau kelalaian dan berdampak pada ketidakpuasan pasien dan/atau keluarganya, dan berujung pada gugatan, baik yang diselesaikan di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Secara perdata akibat hukum yang terjadi karena kesalahan medis terjadi karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dasar gugatan yang akan dikaji adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang berdasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Permasalahan pada skripsi ini adalah bagaimana penerapan perbuatan melawan hukum dalam malpraktik medis dan bagaimanakah bentuk tanggung gugat akibat dari malpraktik medis. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif yang dibantu dengan wawancara. Tipe penelitian yang digunakan hukum deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa menyelesaikan kasus malpraktik medis dengan gugatan PMH mempertimbangkan pemenuhan unsur Pasal 1365 KUH Perdata apakah dalam menjalankan kewajibannya terdapat kelalaian dan kesalahan. Seperti kasus pada Putusan Perkara Nomor 3203 K/Pdt/2017 dimana Samat Ngadimin menggugat Drg. Yus Andjojo D.H. dengan dasar perbuatan melawan hukum. Perbuatan yang dilakukan tergugat yaitu melakukan implan gigi tanpa adanya persetujuan tertulis dan melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompetan tanpa memberikan penjelasan yang jujur, yang dimana ini melanggar prinsip kehati-hatian serta menimbulkan kerugian bagi korban. Bentuk pertanggungjawaban hukum perbuatan melawan hukum yaitu ganti rugi nominal, ganti rugi kompensasi, dan ganti rugi penghukuman. Majelis Hakim dalam perkara ini mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kompensasi secara materiil dan immateriil dengan total seratus juta rupiah. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Malpraktik Medis, Hukum Kesehatan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308572554 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Feb 2025 03:43 |
Terakhir diubah: | 13 Feb 2025 03:43 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83354 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |