Shinta , Bella Oktaviyani (2025) TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN PENGANIAYAAN PERANG SARUNG YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI KASUS No B-1865/L.8.II/EKU.1/07/2024). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
abstrak.pdf Download (55Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
skripsi full.pdf Restricted to Hanya staf Download (15Mb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
skripsi tanpa bab pembahasan.pdf Download (15Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penganiayaan dalam konsep pidana adalah perbuatan kejahatan berupa penyerangan bagian tubuh yang bisa mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang berat dapat mengakibatkan kematian. Saat ini isu terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang atau kelompok membawa keresahan masyarakat termasuk di wilayah Lampung Selatan. Perang sarung atau tarung sarung adalah sebuah tradisi yang ada di budaya Bugis, Perang sarung sering dilakukan secara brkelompok di Desa atau Daerah tertentu. Semuanya terjadi semata-mata hanya untuk bersenang- senang, tanpa memikirkan adanya balas dendam. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penganiayaan perang sarung yang menyebabkan kematian di Lampung Selatan? dan Bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan penganiayaan perang sarung yang menyebabkan kematian? Penulisan skripsi ini dilakukan penelitian yang bertujuan untuk meninjau secara kriminologis faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan penganiayaan perang sarung serta upaya yang dilakukan Polres Lampung Selatan untuk mencegah terjadinya kejahatan penganiayaan perang sarung. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya anak pelaku kejahatan penganiayaan perang sarung yang menyebabkan kematian adalah faktor pendidikan, faktor emosional, faktor perkembangan teknologi, faktor lingkungan, faktor budaya atau kebiasaan, dan faktor keluarga. Upaya dalam menanggulangi yang dilakukan adalah upaya penal yang dilakukan setelah terjadinya kasus tersebut dan juga dengan berdasarkan hukum pidana dan upaya non penal pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya kejahatan penganiayaan perang sarung.Upaya non penal meliputi pre-emtif dan preventif. Upaya non-penal dapat dilakukan oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga masyarakat. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan pencegahan dan penaggulangan secara terpadu dan ditingkatakan secara terus menerus dengan melibatkan masyarakat agar dapat menciptakan kerjasama yang baik untuk mencegah dan mengurangi faktor terjadinya kejahatan dan aparat penegak Hukum diharapkan untuk dapat mencari solusi terhadap faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayan perang sarung yang menyebabkan kematian. Kata Kunci : Kriminologi, Anak Pelaku Penganiayaan, Kematian.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308898159 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Feb 2025 03:56 |
Terakhir diubah: | 13 Feb 2025 03:56 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83379 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |