UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM KELUARGA DI LAMPUNG

Koen , Indirwan Putranto (2024) UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM KELUARGA DI LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT - Rocket Digital.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL - Rocket Digital.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1950Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Rocket Digital.pdf

Download (1632Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap mastabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan (Penjelasan UU No. 12 Tahun 2022). Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), Kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam UndangUndang sepanjang tidak ditentukan dalam Undang-Undang ini. Dari beberapa jenis kekerasan seksual, yang menjadi pembahasan dalam skripsi ini adalah terkait kekerasan yang terjadi didalam keluarga. Hal tersebut harus segera dilakukan upaya penanggulangan baik secara penal maupun Non-penal agar menciptakan keluarga yang aman bebas dari kekerasan apapun. Metode penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian ini terdiri dari Unit PPA Polda Lampung, Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, dan Lembaga Advokasi Anak dan Perempuan DAMAR Lampung. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Upaya penanggulangan kekerasan seksual merupakan isu penting yang memerlukan pendekatan multidisipliner, melibatkan aspek hukum, sosial, dan kesehatan. Di Indonesia, upaya penanggulangan ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyediakan kerangka hukum untuk pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban. Upaya penanggulangan kekerasan seksual dalam keluarga mencakup langkah-langkah penal dan non-penal: Upaya Penal: Penindakan Repressive: Dilakukan setelah terjadinya kejahatan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku, dengan tujuan memberikan efek jera. Undang-undang seperti UU Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP), UU Nomor 35 Tahun 2014, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 menyediakan kerangka hukum komprehensif untuk tindakan represif ini. Preventif: Upaya Koen Indirwan Putranto lanjutan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya kejahatan, seperti sosialisasi tentang seksualitas dan kekerasan seksual di sekolah-sekolah, serta kerja sama dengan instansi terkait untuk kampanye pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Contoh Aktivitas Non-Penal: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung dan Lembaga Advokasi Anak dan Perempuan DAMAR Lampung aktif dalam sosialisasi, pendidikan moral, dan penyediaan layanan dukungan bagi korban. Pencegahan kekerasan seksual memerlukan edukasi dan sosialisasi di sekolah dan masyarakat, serta dukungan dari keluarga dan institusi. Penanggulangan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kerja sama antara individu, masyarakat, institusi, dan pemerintah. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan Pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum terkait diharapkan bisa semakin berkolaborasi untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual didalam keluarga baik secara penal maupun non-penal. Sehingganya penanggulangan yang dilakukan dapat lebih baik dan optimal serta upaya pencegahan bisa bersama-sama dilakukan serta Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait apa yang harus dilakukan guna memenuhi sarana dan fasilitas dalam menunjang perlindungan, penegakan dan penanggulangan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dalam keluarga. Sehingganya sarana dan fasilitas yang ada bisa lebih lengkap dan baik guna memberikan perlindungan dan penanggulangan yang optimal. Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Kekerasan Seksual, Keluarga Sexual violence is a violation of human rights, a crime against human dignity, and a form of discrimination that must be eliminated (Explanation of Law No. 12 of 2022). Referring to Article 1 number 1 of Law Number 12 of 2022 (TPKS Law), sexual violence is any act that meets the elements of a criminal act as regulated in this Law and other acts of sexual violence as regulated in the Law as long as it is not specified in the Law. Invite this. Of the several types of sexual violence, what is discussed in this thesis is related to violence that occurs within the family. This must be done immediately, both penal and non-penal, to create a safe family free from any violence. This research method was carried out using a normative juridical approach and an empirical juridical approach. The data used uses primary data and secondary data. The sources for this research consisted of the PPA Unit of the Lampung Regional Police, Lecturers in the Criminal Law section of the Law Faculty of the University of Lampung, the Women's Empowerment and Child Protection Service of Lampung Province, and the DAMAR Lampung Child and Women's Advocacy Institute. The data collection procedure in writing this research was by means of literature and field studies. Data analysis uses qualitative analysis. The results of the research and discussion show that efforts to overcome sexual violence are an important issue that requires a multidisciplinary approach, involving legal, social and health aspects. In Indonesia, this response effort is supported by Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Sexual Violence, which provides a legal framework for preventing, handling, protecting and restoring victims' rights. Efforts to deal with sexual violence in the family include penal and non-penal measures: Penal Efforts: Repressive Action: Carried out after a crime occurs to provide strict sanctions to the perpetrator, with the aim of providing a deterrent effect. Laws such as Law Number 1 of 1946 (KUHP), Law Number 35 of 2014, and Law Number 12 of 2022 provide a comprehensive legal framework for these repressive actions. Preventive: Effort continuation to eliminate opportunities for crime to occur, such as outreach about sexuality and sexual violence in schools, as well as collaboration with related agencies for educational campaigns and community empowerment. Examples of Non-Penal Activities: Lampung Province Women's Empowerment and Child Protection Service and the DAMAR Koen Indirwan Putranto Lampung Child and Women's Advocacy Institute are active in socialization, moral education, and providing support services for victims. Preventing sexual violence requires education and outreach in schools and communities, as well as support from families and institutions. Combating sexual violence is a shared responsibility that requires cooperation between individuals, communities, institutions and the government. The advice that the author gives is that it is hoped that the Government and all relevant law enforcement officials can collaborate more to tackle criminal acts of sexual violence within the family, both penal and non-penal. So that the countermeasures carried out can be better and more optimal and prevention efforts can be carried out jointly and the Government needs to examine more deeply what must be done to provide facilities and facilities to support the protection, enforcement and response to the law for victims of criminal acts of sexual violence in the family. So that existing facilities and facilities can be more complete and better in order to provide optimal protection and mitigation. Keywords: Prevention Efforts, Sexual Violence, Family

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 13 Feb 2025 00:58
Terakhir diubah: 13 Feb 2025 00:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83437

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir