TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP ISI AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS

Zakiyya, Fadila (2024) TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP ISI AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK - Zakiyya Fadila.pdf

Download (88kB) | Preview
[img] Text
FULL SKRIPSI - Zakiyya Fadila.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
FULL SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Zakiyya Fadila.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autentik, pada pelaksanaannya memiliki banyak permasalahan, salah satunya klien yang menghadap untuk dibuatkan akta menyampaikan keterangan tidak benar. Permasalahan yang akan dibahas adalah tanggung jawab hukum bagi Notaris atas isi akta autentik yang dibuat di hadapan Notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan perlindungan hukum bagi Notaris atas isi akta autentik yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan keterangan yang tidak benar dari para pihak. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Pendekatan masalah penelitian adalah nonjudicial case study. Sumber data penelitian yaitu data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan wawancara. Metode pengolahan data yaitu pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, sistematisasi data. Data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, tanggung jawab hukum bagi Notaris terhadap isi akta autentik yang dibuat di hadapan Notaris yaitu Notaris tidak bertanggung jawab secara perdata, karena tanggung jawab Notaris sebatas memastikan kebenaran formil data, dokumen, serta keterangan para pihak. Notaris tidak bertanggung jawab secara pidana karena tidak melanggar rumusan dalam KUHPidana, UUJN, maupun Kode Etik Jabatan Notaris. Notaris tidak dikenai sanksi administratif berupa peringatan dan pemberhentian. Apabila dalam akta autentik terdapat pihak yang memberikan keterangan tidak benar, maka perlindungan hukum bagi Notaris yaitu tidak dapat diajukan tuntutan ganti rugi materiil. Notaris dilindungi Pasal 66 UUJN dan hak ingkar sehingga Notaris berhak dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi dan Majelis Kehormatan Notaris tidak akan memberikan persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk memeriksa Notaris. Kata kunci: Notaris, Akta Autentik, Tanggung Jawab.

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: . . Yulianti
Date Deposited: 13 Feb 2025 04:58
Last Modified: 13 Feb 2025 04:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83514

Actions (login required)

View Item View Item