KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

HENDI, PRATAMA (2024) KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK HENDI PRATAMA 2012011146 - Hendi Pratama.pdf

Download (126Kb) | Preview
[img] File PDF
Hendi Pratama 2012011146 Skripsi Full - Hendi Pratama.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1770Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
Hendi Pratama 2012011146 SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Hendi Pratama.pdf

Download (1622Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pidana mati sebagai salah satu jenis pidana yang memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar, telah menjadi subjek perdebatan hingga saat ini. Indonesia, sebagai negara yang sedang melakukan pembaharuan hukum pidana, terutama melalui pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tidak dapat dibebaskan dari permasalahan mengenai apakah pidana mati harus tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional atau dihapuskan dari sistem pidana. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kebijakan pidana mati dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia serta melihat perspektif hak asasi manusia dalam pembaharuan pada KUHP Nasional. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu pembaharuan pidana mati hukum pidana di Indonesia dan perspektif HAM terhadap pembaharuan pengaturan pidana mati di KUHP Nasional. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif doktrinal. Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Narasumber pada penelitian ini adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Ahli di bidang HAM dan Pemerhati HAM dari LBH Bandar Lampung. Data yang didapat dari penelitian ini dianalisis secara kualitatif untuk memecahkan masalah dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian didapat kesimpulan bahwa dalam pembaharuannya setelah diundangkan KUHP Nasional pidana mati yang tadinya pidana pokok bergeser menjadi pidana khusus (eksepsional) yang diancamkan secara alternatif. Dalam perspektif HAM hal ini juga yang mendasari bahwa pembaharuan kebijakan pidana mati di indonesia merupakan suatu transisi dalam permbaharuan hukum pidana yang lebih baik untuk mencapai ide keseimbangan dalam tujuan pemidanaan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan penghormatan yang lebih luas akan hak asasi manusia serta merupakan transisi dalam moratorium penghapusan pidana mati di Indonesia. Hendi Pratama Saran dalam penelitian ini adalah: penegak hukum harus memastikan proses peradilan yang seaadil-adilnya dengan menghindari pidana mati kecuali pada kasus luar biasa yang sudah benar-benar dirasakan akibatnya, memberikan kesempatan rehabilitasi, dan menjamin transparansi pelaksanaan pidana mati. Pemerintah perlu membuat konsep baru mekanisme rehabilitasi dan pemulihan bagi terpidana mati untuk mendorong terpidana benar-benar menyesali perbuatannya sehingga pidana mati dapat dihindari. Kata Kunci : Kebijakan, Pidana Mati, Hak Asasi Manusia, Pembaharuan Hukum, Hukum Pidana. The death penalty as a significant form of punishment with substantial impact, has been a subject of ongoing debate. Indonesia, as a country undergoing criminal law reform, particularly through the establishment of the National Criminal Code (KUHP), cannot be exempt from the issue of whether the death penalty should be maintained in the KUHP or abolished from the criminal system. This study aims to understand the formulation of the death penalty in Indonesian criminal law and examine the perspective of human rights in the reform of the death penalty in Indonesia. The study employed a normative doctrinal approach. The data consisted of primary, secondary, and tertiary legal materials. The informants in this study were academics from the Faculty of Law, University of Lampung, and human rights practitioners from the Bandar Lampung Legal Aid Institute. The data obtained from the study were analyzed qualitatively to resolve the issues in the study. Based on the study's findings, it can be concluded that after the enactment of the KUHP, the death penalty, which was initially a primary punishment, shifted to become a special punishment threatened in an alternative manner. This change also underlies the fact that the reform of the death penalty in Indonesia is a step forward in the development of criminal law to achieve the goals of punishment, ensure legal certainty, and provide broader respect for human rights, and it represents a transition in the moratorium on the abolition of the death penalty in Indonesia. The recommendations in this research are that law enforcement of icials should ensure a fair trial process by avoiding the death penalty except in extraordinary cases where the consequences are truly felt, providing rehabilitation opportunities, and ensuring transparency in the implementation of the death penalty. Government need to make a new mecanism of rehabilitations and collaborate to ensure a fair trial process to achieve the goal of protecting human rights, public justice, and legal certainty. Keyword : Death Penalty, Policy, Human Rights, Criminal Law Reform, and Criminal Code

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Dito Nipati
Date Deposited: 13 Feb 2025 08:02
Terakhir diubah: 13 Feb 2025 08:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83604

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir