ANALISIS HUKUM TERHADAP PERKARA NO.234.B/PDT.SUS-ARBT/2024 TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

MUHAMMAD, FARIEL ZULEIKA (2025) ANALISIS HUKUM TERHADAP PERKARA NO.234.B/PDT.SUS-ARBT/2024 TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (236Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1906Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1677Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini berjudul “Analisis Hukum terhadap Perkara No. 234 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 tentang Pembatalan Putusan Arbitrase”. Sengketa dalam penelitian ini muncul dari perbedaan pandangan antara PT Bintang Express Sarana dan PT Wijaya Karya Realty terkait putusan yang diambil oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam perkembangan penyelesaian sengketa di Indonesia, arbitrase dikenal sebagai mekanisme alternatif yang menawarkan efisiensi waktu dan biaya serta finalitas dalam putusan. Namun, sengketa yang dianalisis menunjukkan adanya permohonan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan dengan alasan adanya bukti baru yang ditemukan dan dugaan pelanggaran prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi kasus, pertimbangan hakim, dan akibat hukum yang ditimbulkan atas Putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan putusan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini mengkaji berbagai dokumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta analisis putusan Mahkamah Agung No. 234 B/Pdt.Sus-Arbt/2024. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, dan analisis difokuskan pada prinsip finalitas arbitrase, ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, serta relevansi bukti baru dalam konteks pembatalan putusan arbitrase. Penelitian juga memperhatikan pertimbangan hakim dan dampak dari putusan pengadilan dalam kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menguatkan prinsip finalitas arbitrase dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya dokumen palsu, penemuan bukti baru, atau tipu muslihat. putusan ini memperkuat integritas arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan final, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman tentang peran arbitrase dalam sistem hukum Indonesia dan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam proses penyelesaian sengketa. Kata kunci: Arbitrase, Putusan Mahkamah Agung, Pembatalan Putusan Arbitrase.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308629534 . Digilib
Date Deposited: 14 Feb 2025 03:40
Terakhir diubah: 14 Feb 2025 03:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83630

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir