Daniel , Ray Sitorus (2025) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAKSEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 20/PID.SUS-ANAK/2022/PN TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (204Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2023Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1897Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu kasus tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak dan menyebabkan korban luka berat terdapat dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk. Seorang anak mengendarai kendaraan sepeda motor menabrak seorang pengendara motor yang hendak menyebrang sehingga menyebabkan kecelakaan. Kelalaian anak tersebut mengendarai sepeda motor tidak berhati-hati dan belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) karena ia masih berusia 15 tahun. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan luka berat dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan luka berat. Jenis penelitian pada yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan dosen fakultas hukum bagian pidana Universitas Lampung. Sumber data sekunder berupa studi kepustakaan serta studi lapangan, jenis data terbagi menjadi data primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis serta menambahkan wawancara untuk menanyakan pendapat. Hasil dari penelitian dan pembahasan adalah pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan luka berat dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk dapat dijalankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur pemberian sanksi berdasarkan ketentuan usia anak tersebut. Anak tersebut mengemudi dengan tidak hati-hati sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat dan tidak memiliki SIM mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 3 bulan. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk telah mempertimbangkan filofis dan sosiologis anak serta memperhatikan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaian anak tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan sosialisasi di lembaga pendidikan agar anak mengerti mengenai aturan dalam berkendara. Selain itu, peran orang tua sangat penting dalam mendidik anak dan tidak memberikan fasilitas yang belum tepat pada anak jika belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Pertimbangan Hakim.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308443652 . Digilib |
Date Deposited: | 14 Feb 2025 07:25 |
Terakhir diubah: | 14 Feb 2025 07:25 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83751 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |