PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan PN Nomor: 1531/Pid.Sus/2020/PN Tjk)

Dwi, Intan Septiana (2024) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan PN Nomor: 1531/Pid.Sus/2020/PN Tjk). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - Dwi Intan Septiana.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL - Dwi Intan Septiana.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (5Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Dwi Intan Septiana.pdf

Download (5Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Putusan PN Nomor: 1531/Pid.Sus/2020/PN Tjk menjatuhkan pidana penjara 8 (delapan) tahun dengan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan terhadap pelaku pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengulangan tindak pidana seharusnya dijatuhkan pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Jaksa memberikan tuntutan kepada pelaku yaitu pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dengan denda sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Permasalahan penelitian yaitu: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap pelaku pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Narasumber penelitian adalah Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan PN Nomor: 1531/Pid.Sus/2020/PN Tjk secara yuridis adalah perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara filosofis mempertimbangkan agar putusan yang dijatuhkan dapat membina terdakwa agar menjadi pribadi yang lebih baik serta hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat. Secara sosiologis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Dalam memutus perkara tersebut memiliki alasan yang kuat yaitu hakim mempertimbangkan latarbelakang pelaku dalam tindak pidana tersebut sehingga hakim telah menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap terdakwa berdasarkan rasa keadilan, prinsip Ketuhanan Yang Mahasa Esa, serta telah sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku. Saran dalam penelitian ini adalah: Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana sehingga dalam putusan tersebut diharapkan mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memberikan dampak jera terhadap terdakwa karena penjatuhan pidana ringan tidak dapat menjamin terdakwa atau masyarakat menyesal atau perbuatannya. Diharapkan sanksi yang telah ditetapkan oleh hakim pada putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa maupun masyarakat. Serta hakim diharapkan untuk selalu melihat nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat agar putusan yang ditetapkan memberi rasa keadilan bagi setiap pihak. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Pengulangan, Tindak Pidana Narkotika.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: . . Yulianti
Date Deposited: 14 Feb 2025 06:59
Terakhir diubah: 14 Feb 2025 06:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83763

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir