ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG MILIK ORANG LAIN OLEH GENG MOTOR (STUDI KASUS POLRESTA BANDAR LAMPUNG)

Aziza , Aulia Rahma (2024) ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG MILIK ORANG LAIN OLEH GENG MOTOR (STUDI KASUS POLRESTA BANDAR LAMPUNG). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
Text
ABSTRAK - Aziza Aulia.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL - Aziza Aulia.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Aziza Aulia.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pengrusakan barang milik orang lain mempunyai nilai risiko yang tinggi, di samping masa hukuman penjaranya juga mempunyai akibat yang fatal dikarenakan penghancuran dan pengrusakan dapat merugikan orang lain yang telah menjadi korbannya sehingga tidak dapat lagi menggunakan barang miliknya. Permasalahan penelitian adalah Apakah yang menjadi penyebab anggota geng motor melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain, Bagaimana upaya penanggulangan terhadap anggota geng motor yang melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain, serta Apakah yang menjadi faktor penghambat upaya penanggulangan kejahatan terhadap anggota geng motor yang melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Anggota Unit Jatrantas Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor penyebab anggota geng motor melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain, dalam hal ini beberapa faktor yang sangat menonjol antara lain yaitu, pendidikan. Faktor kedua yang menonjol adalah pengaruh media massa. Faktor yang ketiga adalah lingkungan yang kurang baik. (2) Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan anggota geng motor terdiri dari dua pendekatan, yang pertama Pendekatan Penal (Hukum Pidana). Upaya kedua ialah Pendekatan Non-Penal (di luar hukum pidana). (3) Faktor penghambat upaya penanggulangan kejahatan terhadap anggota geng motor, dalam hal ini yaitu faktor undang-undang, faktor kedua adalah faktor penegak hukum, faktor ketiga adalah faktor sarana dan fasilitas, faktor keempat adalah faktor masyarakat dan faktor terakhir adalah faktor kebudayaan. Saran dalam skripsi ini adalah Kedepannya diharapkan pihak sekolah memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku kejahatan seperti pemberian surat peringatan ataupun DO (Drop Out). Perlu adanya upaya yang sungguh sungguh, bukan hanya dari kepolisian saja namun juga dari babinsa selaku aparat yang menjaga keamanan dan ketertiban yang tersebar di setiap desa atau kelurahan, diharapkan saling bahu-membahu dan ikut andil dalam pencegahan aksi geng motor ini agar dapat terciptanya ketertiban, ketentraman dan masyarakat yang taat terhadap hukum. Dan untuk menanggulangi terjadinya aksi geng motor yang terjadi saat ini diharapkan kepolisian memberikan pendidikan dan pelatihan kepada aparat penegak hukum sehingga dapat mempersiapkan aparat yang memiliki kuantitas dan kualitas yang baik dalam hal menghadapi dan menegakkan hukum terhadap aksi geng motor Kata Kunci : Kriminologi, Pengrusakan Barang, Geng Motor.

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
?? 345 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: . . Yulianti
Date Deposited: 17 Feb 2025 02:30
Last Modified: 17 Feb 2025 02:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/83981

Actions (login required)

View Item View Item