Ardi , Ruhbanan Wahhab (2024) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Kasus Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN.Mgl). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
1. ABSTRAK - ardi ruhbanan wahhab.pdf Download (80Kb) | Preview |
|
![]() |
File PDF
2. SKRIPSI FULL - ardi ruhbanan wahhab.pdf Restricted to Hanya staf Download (1672Kb) | Minta salinan |
|
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - ardi ruhbanan wahhab.pdf Download (1495Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Setiap pelaku tindak pidana Pencemaran nama baik yang telah di lakukan penyidikan dan penyelidikan idealnya dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya, tetapi dalam Putusan Nomor: 33/Pid.Sus/2022/PN.Mgl, majelis hakim justru menjatuhkan putusan bebas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan bebas terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Apakah putusan bebas yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sudah memenuhi keadilan substantif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Pustaka (Library Research), Penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan studi langsung Dengan wawancara dengan Hakim di Pengadilan Negeri Menggala, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dan Dosen Fakultas Hukum bagian Pidana Universitas Lampung. Ketentuan putusan bebas secara tegas telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan, “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Pertimbangan hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak) adalah bahwa dalam penjatuhan pidana haruslah memenuhi unsur-unsur terhadap pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun perbuatan terdakwa yakni Febridawati tidak memenuhi unsur-unsur seperti yang didakwakan dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka terdakwa Febridawati haruslah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Ketentuan Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP hendaknya diimplementasikan dalam hal pemulihan hak-hak terdakwa yang diputus bebas dan mempunyai kekuatan hukum tetap, disamping itu perlu adanya sosialiasasi atau informasi terhadap masyarakat luas mengenai hak-hak terdakwa apabila diputus bebas. Kata Kunci : Analisis, Putusan Hakim, Pencemaran Nama Baik
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | . . Yulianti |
Date Deposited: | 17 Feb 2025 04:14 |
Terakhir diubah: | 17 Feb 2025 04:14 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/84021 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |